Tiga Jenis Pajak Ini Paling Populer Direlaksasi di Banyak Negara

Banyak negara memakai instrumen kebijakan pajak dalam mendukung pelaku usaha untuk bertahan selama masa pandemi dengan gelontoran insentif pajak yang wajib dikelola secara seimbang.

Rick Krever, professor dari School of Law University of Western Australia, mengatakan keseimbangan kebijakan pajak pada masa pandemi tidak lepas dari tiga isu yang dihadapi otoritas pajak pada situasi krisis seperti saat ini.

Pertama, tingginya kebutuhan untuk mendapatkan penerimaan. Kedua, munculnya kebutuhan untuk mempertahankan tingkat konsumsi masyarakat. Ketiga, kebutuhan untuk memastikan likuiditas perusahaan tetap aman.

“Menjadi penting bagaimana pemerintah di berbagai negara untuk memberikan keseimbangan dari tiga aspek tersebut,” katanya dalam acara Tax Intercollegiate Forum: 2021- The Future of Taxation Policy in The Pandemic Recovery Era, Rabu (21/10/2020).

Krever menjelaskan tiga jenis pajak paling populer untuk diberikan relaksasi antara lain PPN, PPh Orang Pribadi dan PPh. Menurutnya, dari tiga kebijakan pajak tersebut lahir berbagai variasi insentif yang berlaku di banyak negara.

Insentif PPN misalnya, banyak negara menerapkan tarif PPN khusus atau membebaskan pungutan PPN untuk barang yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi seperti masker, alat kesehatan dan lainnya.

“Ada juga variasi dari insentif PPN seperti kebijakan relaksasi untuk restitusi PPN dan penundaan pembayaran PPN untuk menjaga likuiditas pelaku usaha,” sebut Krever.

Untuk insentif PPh orang pribadi, implementasinya jauh berbeda dengan PPN. Krever menjelaskan insentif PPh orang pribadi berupa penundaan pembayaran pajak atau pemangkasan tarif justru tidak ideal untuk menjaga cash flow individu terdampak pandemi.

Kebijakan penundaan pembayaran PPh orang pribadi juga menuai banyak kritik karena minim untuk meningkatkan cash flow. Begitu juga dengan pemangkasan tarif PPh orang pribadi yang dinilai tidak tepat sasaran dan makin memperlebar ketimpangan.

“Pemangkasan tarif PPh badan juga banyak dikritik karena tidak berdampak terhadap peningkatan cash flow perusahaan yang merugi tahun ini,” ujar Krever.

Dalam memberikan likuiditas dalam waktu cepat, banyak negara memperluas insentif kompensasi kerugian, baik yang dapat dibawa pada masa pajak tahun depan (carry forward) maupun kompensasi kerugian yang dapat dibawa kembali pada masa pajak sebelumnya (carry back).

Insentif kompensasi kerugian paling banyak dilakukan negara di dunia dengan memperkenalkan insentif tersebut atau melakukan perluasan mulai dari hak melakukan kredit pajak dibawa kembali antara 1 tahun pajak sampai dengan 3 tahun pajak.

Carry back atas kerugian paling banyak diberikan untuk perusahaan yang membutuhkan cash flow dengan cepat. Indonesia tidak menerapkan kebijakan ini, tetapi Singapura, Selandia Baru, Australia dan banyak negara lain memberlakukan insentif tersebut,” tutur Krever. (rig)

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only