Di Masa Pandemi, Laporan SPT Pajak 2020 Justru Naik

Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020 mengalami kenaikan di masa pandemi covid-19. Tahun ini laporan SPT mencapai 13 juta wajib pajak, naik tipis dibandingkan tahun lalu.

  “Penyampaian SPT Tahunan 2020, Alhamdulillah meningkat dari 12,8 juta, tahun ini mencapai 13 jutaan. Jadi ada peningkatan walau tidak besar,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam video conference di Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2020.

  Ia menambahkan, situasi pandemi covid-19 yang terjadi tahun ini memberikan pengalaman yang berbeda bagi jajaran DJP. Meskipun begitu, tantangan yang ada tidak menghalangi jajaran DJP untuk meningkatkan kepatuhan dari para wajib pajak.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?

“Kita sadari tahun ini penuh dengan cerita pandemi, tapi kami di DJP selalu gencar untuk menyampaikan cerita ke masyarakat. Alhamdulillah dapat kami lakukan secara digital online. Kami sampaikan terima kasih ke masyarakat yang telah berpartisipasi,” jelas dia.

  Di samping itu, DJP juga mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan berbagai insentif yang diberikan oleh pemerintah. Pemberian insentif pajak di masa pandemi dinilainya akan membantu masyarakat maupun dunia usaha bertahan, dan diharapkan bisa kembali pulih.

  Hingga akhir September 2020, penerimaan pajak termasuk Pajak Penghasilan (PPh) migas sebesar Rp750,6 triliun atau 62,6 persen dari target Rp1.198,8 triliun. Penerimaan pajak terkontraksi 16,9 persen dibandingkan dengan penerimaan pada September tahun lalu.

  Untuk penerimaan pajak, terdiri dari PPh migas sebesar Rp23,6 triliun atau 74,2 persen dari target Rp31,9 triliun. Setoran PPh Migas mengalami kontraksi paling dalam yaitu mencapai 45,3 persen dibandingkan penerimaan periode sama tahun lalu.

  Sementara setoran pajak nonmigas tercatat sebesar Rp727 triliun yang terdiri dari PPh nonmigas Rp418,2 triliun, pajak pertambahan nilai (PPN) Rp290,3 triliun, pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp14 triliun, dan pajak lainnya Rp4,5 triliun.

Sumber : medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only