Insentif Yang Nirefektif

Insentif Yang Nirefektif

Rezim insentif ini berlanjut setelah dalam UU Cipta Kerja pemerintah memberikan berbagai keringanan fiskal kepada pelaku usaha. Berbagai relaksasi ini cenderung menguntungkan pengusaha dan berpotensi menggerus kinerja penerimaan pajak. 

Padahal, jika dilihat rapor ekonomi dalam 3 tahun terakhir, korelasi antara pemberian relaksasi dengan peningkatan ekonomi nasional sangat tipis. Pada 2017—2019 misalnya, dalam 3 tahun tersebut pertumbuhan ekonomi boleh di bilang stagnan di angka 5%. 

Secara sektoral, sektor manufakur yang menjadi sa saran program relaksasi pa jak tersebut justru makin menunjukkan gejala penurunan kinerja. Sementara itu, dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah meng alokasikan dana sekitar Rp120,6 triliun untuk pos insentif usaha. Dari jumlah tersebut, per 14 Oktober lalu baru terserap senilai Rp29,68 triliun. 

Dengan kata lain, serapan anggaran untuk insentif bagi pelaku usaha ini hanya mencapai 24,6%. Padahal, program ini diharapkan mampu mejadi stimulus bagi pelaku usaha sehingga meng gerakkan ekonomi nasio nal yang tersendat akibat pandemi. 

Dengan sisa tahun ini yang hanya 2 bulan, otomatis pemerintah wajib bekerja ekstra untuk memaksimalkan serapan anggaran tersebut. Di sisi lain, kebijakan pajak yang lebih pro ke pengusaha ini makin memperparah kinerja penerimaan pajak yang dalam 10 tahun terakhir tak pernah mencapai target alias shortfall. 

Rasio pajak jeblok, dan gap ke patuhan wajib pajak makin melebar. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama tak menampik bahwa kebijakan pemerintah beberapa tahun belakangan ini memang fokus untuk menstimulasi perekonomian. 

Namun, menurutnya pemerintah juga terus memikirkan cara untuk meningkat kan penerimaan pajak yang merupakan salah satu komponen utama untuk membiayai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). 

“Kami terus berupaya menjaga keseimbangannya dengan berbagai insentif pajak yang diberikan untuk meningkatkan investasi,” ungkap Yoga kepada Bisnis, Minggu (25/10). Kendati demikian, Yoga membantah saat dikatakan kebi jak an insentif pajak tak banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha. 

Menurutnya dalam konteks pemulihan ekonomi, pelaku usaha telah memanfaatkan in sentif pajak sesuai dengan kon disi nyata di lapangan. Sebagai contoh, pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 telah dimanfaatkan, bahkan sampai akhir tahun nanti sepertinya akan melebihi alokasi yang disediakan. 

Pembebasan PPh Pasal 22 Impor juga dimanfaatkan oleh para wajib pajak di Tanah Air. Akan tetapi karena realisasi impor yang menurun saat ini, kata Yoga, penyerapan alokasi insentif tidak terlihat optimal. 

“Restitusi dipercepat PPN [pajak pertambahan nilai] sampai akhir September tumbuh 30% dibandingkan dengan tahun lalu. Ini juga bagian dari insentif masa pandemi Covid-19,” tegasnya. 

Dia menambahkan, alokasi dana dalam program PEN untuk pos insentif usaha harus dipahami sebagai angka kisaran. Angka tersebut menurutnya hanya perkiraan berdasarkan kondisi riil pada tahun lalu yang tidak terdampak pandemi Covid-19 seperti pada tahun ini.

Selain itu, menurutnya saat ini terdapat Rp26 triliun dari angka total alokasi insentif usaha yang memang belum dialokasikan peruntukannya. “Jadi menurut kami, pengusaha telah memanfaatkan insentif pajak sesuai dengan skema yang diberikan dan sesuai kondisi nyata kewajiban perpajakan mereka saat ini,” ujarnya. 

Sementara itu, pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai bahwa program insentif dalam rangka PEN ini belum akan efektif menggerakkan ekonomi nasional mengingat realisasinya yang masih minim. 

SERAPAN RENDAH 

Menurutnya, ada beberapa catatan terkait dengan rendahnya serapan anggaran dalam program pemulihan ini. Pertama sosialisasi yang masih kurang, di mana banyak wajib pajak yang masih belum mengetahui adanya program ini. Kedua perubahan d esain, yang menurutnya perlu dilaku kan untuk meng opti mal kan insentif.

“Perlu evaluasi desain insentif yang baik. Alhasil, penerimaan pajak yang dikorbankan benar-benar mampu mendorong perekonomian,” kata dia. 

Caranya menurut Fajry adalah melakukan evaluasi secara berkala dan menentukan sektor yang perlu menerima insentif. Adapun untuk sektor yang sudah bangkit tidak lagi membu tuhkan insentif, tapi bagi sek tor yang masih kesulitan perlu disokong oleh pemerintah. 

Ketiga perubahan insentif di mana harus lebih diarahkan kepada wajib pajak yang berpen dapatan rendah. Karena bagi kelompok masyarakat kelas rendah ini, insentif akan digunakan untuk konsumsi sehingga ekonomi pun akan lebih tergerak. Hal berbeda jika insentif diberikan kepada kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi. 

Menurutnya strategi ini justru tidak akan efektif menggerakkan ekonomi. “Saya kira insentif lebih ditujukan untuk mendorong demand kelompok menengah bawah. Kalau lebih diman faatkan oleh kelompok menengah atas, dampaknya bagi ekonomi tak akan optimal karena akan menjadi tabungan bukan konsumsi,” jelasnya.

Dia menambahkan, insentif ini memang memiliki dampak negatif dan positif. Di satu sisi kebijakan ini akan merugikan otoritas fiskal. Tapi di sisi lain insentif juga mam pu mempercepat pe mulihan ekonomi sehingga kinerja penerimaan pajak juga cepat sembuh. 

Hal yang menjadi kunci adalah efektivitas dari kucuran insentif tersebut. Jika pemerin tah ingin stimulus yang diberikan tak percuma, perlu ada pemetaan sehingga insentif bisa lebih tepat sasaran dan pastinya lebih efektif.

Sumber: Harian Bisnis Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only