Investor PMDN-PMA Tunggu Peraturan Pelaksana UU Ciptaker

JAKARTA, – Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida menyatakan, banyak investor PMDN dan PMA menunggu peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).

“UU itu bagus, kami menunggu aturan pelaksanaannya,” tuturnya di Jakarta, Kamis (29/10/2020).

Dia berharap, bila peraturan pelaksanaan seimbang antara kepentingan end user dengan investor (developer), UU tersebut akan jalan. Tapi, kalau timpang, akan menghambat investasi. Perlu diskusi secara intens antara praktisi (developer) dengan pemerintah.

“Kami mengingatkan stakeholder, tolonglah kami diajak duduk bersama, agar peraturan pelaksanaannya aplikatif di lapangan,” tegas Totok.

Konsultan properti, Savils Indonesia menilai bahwa kehadiran UU Ciptaker memberi pelonggaran kepemilikan property asing di Indonesia. Warga negara asing (WNA) dengan izin kerja sekarang diizinkan memiliki apartemen_strata-tile.

“Di sektor properti, UU yang baru itu memuat ketentuan pelonggaran pembatasan kepemilikan asing. Hal ini merupakan sesuatu yang kami harapkan dapat meningkatkan pertumbuhan di pasar apartemen mewah,” ujar_ Director Research Consultancy Savills Indonesia Anton Sitorus, dalam riset yang diterima_Investor Daily.

Dia mengatakan, UU Ciptaker diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah untuk menarik lebih banyak investasi dan menciptakan ling kungan usaha yang lebih kondusif.

Terkait pelonggaran WNA di sektor properti, diharapkan bisa mendongkrak pa sar apartemen mewah yang membidik ekspatriat.

Menurut Panangian, investasi asing di properti menurun karena investor global belum berani berekspansi.

“Hingga akhir tahun 2020, investasi domestic akan makin tumbuh, didorong suku bunga yang rendah. Implementasi UU Cipta Kerja akan mendorong investasi properti,” ujar dia.

Sektor properti sudah meninggalkan titik nadir di akhir kuartal II-2020.

“Lihat, Lippo meluncurkan proyek baru di Karawaci dan ludes diserap pasar. Lalu, Agung Podomoro juga sama, begitu juga Summarecon. Inilah bukti bahwa properti itu selalu lebih dulu memberikan tanda pemulihan,” tutur Panangian. Guna mempercepat pemulihan sektor properti,

Totok Lusida berharap pemerintah segera merealiasikan sejumlah relaksasi yang diusulkan REI. Di antaranya adalah penundaan angsuran minimal enam bulan bagi konsumen kredit pemilikan rumah (KPR) masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang terdampak pandemi Covid-19. Ketentuan total pendapatan sebesar Rp 8 juta ditinjau ulang.

“Kami minta relaksasi bebas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan serta PPN,” kata Totok Lusida.

Panangian berpendapat, pemerintah perlu memberikan stimulus kepada para pengembang properti. Stimulus itu mencakup restrukturisasi kredit kontruksi dalam bentuk perpanjangan tenor kredit dan penundaan pembayaran pokok utang. Lalu, restrukturisasi KPR dalam bentuk yang sama de ngan kredit konstr uksi.

“Ketiga, pemotongan 50% biaya- biaya perizinan mulai dari izin lokasi sampai dengan izin mendirikan bangunan (IMB) yang meliputi sekitar 20 izin,” tutur dia.

Selain itu, kata Pengamat Bisnis Properti Panangian Simanungkalit, perlu stimulus pemotongan pajak penghasilan (PPh) untuk transaksi 50% dan pemotongan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) 50%.

Sumber : investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only