JAKARTA, investor.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan peraturan baru mengenai insentif bagi emiten yang menambah porsi saham beredar di publik (free float). Insentif yang disiapkan otoritas bursa di antaranya potongan biaya pencatatan saham tahunan (unnual listing fee) dan usulan pemotongan pajak. Beleid baru ini ditujukan untuk meningkatkan likuiditas pasar saham domestik.
Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi mengungkapkan, dalam peraturan baru nanti, BEI berharap ada insentif pajak yang bisa diberikan pemerintah kepada emiten dengan free float di bawah 40%. Peraturan baru itu juga akan mendefinisikan ulang pengertian saham beredar.
Dia menambahkan, saat ini data yang tersedia di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengelompokkan daftar pemegang saham pengendali, pemegang saham utama, pemegang saham mayoritas, dan pemegang saham minoritas emiten.
Ihwal saham free float, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka membagi pemegang saham dalam dua kategori, yakni pemegangsaham pengendali dan pemegang saham utama POJK itu menyatakan, pengendali perusahaan terbuka adalah pihak yang langsung maupun tidak langsung memiliki saham perusahaan terbuka lebih dari 50% dari seluruh saham, dengan hak suara yang telah disetor penuh, atau memiliki kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, pengelolaan atau kebijakan perusahaan.
Adapun pemegang saham utama adalah pihak yang baik secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling sedikit20% hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan OJK.
Hasan yakin insentif bisa mendorong emiten meningkatkan saham beredar. Salah satu yang diusulkan adalah insentif fiskal. Usulan itu telah diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). BEI masih menunggu persetujuan atas rencana tersebut.
Sambil menunggu persetujuan Kemenkeu, menurut Hasan Fawzi, BEI sedang merancang bentuk-bentuk insentif dari sisi pasar modal. Namun, ia belum bersedia menjelaskan rinci bentuk insentif tersebut.
“Misalnya bisa berupa pengurangan annual listing fee dan lainnya. Pokoknya masih kami kaji,” tutur Hasan.
Dalam ketentuan BEI saat ini, annual listing fee ditetapkan Rp 500 ribu untuk setiap kelipatan Rp 1 miliar dari jumlah nilai kapitalisasi saham terkini perusahaan tercatat, dengan ketentuan minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 250 juta. Dalam menghitung annual listing fee, kelipatan nilai kapitalisasi saham yang kurang dari Rp 1 miliar dibulatkan menjadi Rp 1 miliar.
Hasan Fawzi juga belum bersedia membeberkan apakah akan ada perubahan perihal batas minimal free float emiten yang saat ini ditetapkan sebesar 7,5%. Namun, jumlah emiten yang belum memenuhi syarat free float berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini diprediksi tidak banyak.
Sumber : investor.id
Leave a Reply