Ditjen Pajak akan telisik data informasi keuangan WP di luar negeri, ini kata CITA

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menelisik data informasi keuangan wajib pajak (WP) yang berada di luar negeri sebagaimana program Automatic Exchange of Information (AEoI) mulai bulan ini.

Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan AEOI ini penting dalam menghadapi turunnya kinerja penerimaan pajak karena pandemi.

Hingga September 2020, penerimaan pajak tahun baru mencapai Rp 720,62 triliun, atau setara 62,61% dari outlook akhir tahun yang ditargetkan senilai Rp 1.198,82 triliun.

Artinya di sisa tiga bulan, otoritas pajak harus mengejar penerimaan pajak sebesar Rp 448,2 triliun agar bisa mencapai target.

“Diharapkan, dengan adanya AEOI ini, pemerintah dapat melakukan ekstensifikasi. Berbeda dengan intensifikasi, ekstensifikasi sejalan dengan arah pemulihan ekonomi. Pemanfaatan data ini menjadi urgent di saat kondisi kinerja penerimaan menurun. ” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Minggu (1/11).

Hanya saja, Fajry menilai meski data AEoI terbukti memperbaiki kualitas data yang dimiliki oleh Ditjen Pajak, tapi pemerintah juga harus mencermati data yang dilaporkan dalam AEoI.

Karenanya, belajar dari panama papers, banyak data yang sebenarnya tidak valid. “Disebutkan memiliki uang sekian, tidak tahunya sudah bangkrut. Kan kasian kalau dikejar-kejar,” ujar Fajry.

Farjy mengimbau, otoritas pajak perlu mencermati kembali tentang kondisi data yang di laporkan, harus melihat waktu. Mengingat pandemi Covid-19 banyak berdampak pada kondisi solvabilitas perusahaan.

Sebelumnya, Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) John Hutagaol, di tahun ini pihaknya menargetkan akan menerima data informasi keuangan AEoI dari 103 negara atau yurisdiksi. Sambil Indonesia mengirim data serupa kepada 85 yurisdiksi.

Kendati demikian, akibat dampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19), jadwal pelaksanaan AEoI molor dari waktu normal yang biasanya berlangsung di bulan Agustus.

Adapun, tahun 2020 ini merupakan tahun ketiga Indonesia berpartisipasi dalam pertukaran informasi data keuangan secara otomatis.

John menyampaikan, alasan keterlambatan ini karena data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mundur sampai akhir Oktober lalu. Sementara dua tahun sebelumnya diberikan pada bulan Agustus.

“Selanjutnya DJP Kemenkeu akan mengirimkan data AEoI tersebut ke yurisdiksi mitra paling lambat akhir November 2020,” kata John yang dikutip Minggu (1/11).

Sumber: Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only