Pertukaran Data Informasi Keuangan Berlanjut

Kendati sempat terkendala pandemi Covid-19, pemerintah akhirnya kembali melakukan pertukaran informasi keuangan melalui skema automatic exchange of information (AEOI).

Seperti diketahui, keterlambatan pertukaran data ini disebabkan oleh adanya relaksasi batas waktu penyampaian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejalan dengan hawar virus corona yang masih belum usai.

“Indonesia akan menerima data AEOI dari 103 yurisdiksi dan sebaliknya akan mengirim data AEOI kepada 85 yurisdiksi,” kata Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kementerian Keuangan John Hutagaol, pekan lalu.

Dalam kondisi normal, OJK akan menyampaikan data AEOI kepada Ditjen pajak paling lambat akhir Agustus. Namun, pada tahun ini otoritas terkait memberikan relaksasi 2 bulan yaitu maksimal akhir bulan lalu.

Selanjutnya, otoritas pajak mengirimkan data AEOI tersebut ke yurisdiksi mitra paling lambat akhir November 2020. Dalam catatan Bisnis, skema pertukaran informasi keuangan muncul seiring dengan marak dan beragamnya praktik penghindaran pajak melalui transaksi lintas batas yurisdiksi.

Otoritas pajak telah menjalankan AEOI atau pertukaran infor masi keuangan secara otomatis sejak 2018. Pada ta hun ini, jumlah yurisdiksi partisipan (inbound) sebanyak 103 negara. Sementara itu, Ditjen Pajak juga akan mengirim data keuangan ke 85 yurisdiksi partisipan lainnya.

Adapun, sejak 2018 pemerintah telah menerima lebih dari 1,6 juta informasi keuangan senilai lebih dari 246,6 miliar euro.

Sumber: Harian Bisnis Indonesia.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only