Buruan Urus! Program Pemutihan Pajak PBB Diperpanjang Sebulan

Pemkab Tasikmalaya, Jawa Barat memperpanjang insentif pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) sampai dengan 30 November 2020.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Rahayu Jamiat mengatakan pemerintah memberikan dua jenis insentif PBB-P2 antara lain memperpanjang jatuh tempo menjadi 30 November 2020 dan pemutihan sanksi administrasi PBB-P2.

“Sanksi administrasi yang dihapuskan untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2018 dan 2019,” katanya, dikutip Selasa (3/11/2020).

Rahayu berharap kebijakan insentif PBB-P2 yang berlaku hingga akhir bulan ini dapat dimanfaatkan masyarakat. Dia juga berharap relaksasi ini dapat mendorong kesadaran dan kepatuhan membayar pajak.

Kebijakan insentif PBB-P2 ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tasikmalaya No.45/2020. Dari beleid disebutkan insentif merupakan upaya pemerintah daerah membantu masyarakat menunaikan kewajiban pajak daerah di tengah pandemi Covid-19.

“Sanksi administrasi dihapuskan dengan harapan tingkat kepatuhan warga untuk membayar pajak akan semakin baik. Karena itu, masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak hingga akhir jatuh tempo di akhir November ini,” tuturnya.

Tahun ini, kinerja pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Tasikmalaya mengalami tekanan berat karena penurunan kegiatan ekonomi. Hal tersebut berimbas kepada anjloknya setoran pajak daerah seperti dari hotel, restoran dan kegiatan hiburan.

Oleh karena itu, pemkab tidak hanya mengandalkan insentif pajak untuk mengamankan penerimaan tahun ini. Upaya jemput bola juga ikut dilakukan agar masyarakat makin mudah dalam membayar kewajiban pajak daerah.

“kami terus berupaya memaksimalkan PAD kita di tengah wabah ini. Mumpung kami berikan ragam kemudahan, masyarakat juga bisa memanfaatkannya. Kami berharap masyarakat melunasi kewajiban pajak daerah,” imbuhnya seperti dilansir radartasikmalaya.com. (rig)

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only