Setiap pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun harus membayar pajak sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2018 dan peraturan menteri keuangan nomor 99/PMK.03/2018.
Perencana Keuangan Finansialku.com, Yuki mengatakan, dalam aturan tersebut, pemilik UMKM dan UKM perlu membayar 0,5 persen dari omzet setiap bulannya. Hal ini karena adanya azaz berkeadilan dan gotong royong partisipasi dalam pembangunan nasional.
“Setiap rupiah yang disetorkan pemilik UMKM ke kas negara, akan digunakan untuk kegiatan seperti pembangunan Negara seperti infrastruktur, anggaran pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Tarif yang ditentukan tarif PPh Final yang sangat rendah 0,5 persen,” kata Yuki di Jakarta, Senin (9/11).
Dia menjelaskan, bagi pemilik UMKM yang terlambat untuk melaporkan pajak maka akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 100,000 setiap bulan dan 2 persen dari bunga keterlambatan per bulan dari jumlah kurang bayar.
“Bagi Anda yang berencana memiliki usaha, jangan mundur karena takut diminta untuk membayar pajak. Sudah dijamin untuk UMKM yang baru buka, tidak akan dipungut biaya. Jika sudah memiliki UMKM, maka Anda wajib bayar pajar untuk mendukung pembangunan Negara,” imbuhnya.
Sumber: Merdeka.com

WA only
Leave a Reply