Pembayaran Angsuran PPh Pasal 25 Lebih Awal Jadi Temuan BPK

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pembayaran pajak penghasilan (PPh) badan tahun pajak 2020 yang diakui sebagai pendapatan tahun pajak 2019 oleh pemerintah.

Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sistem Pengendalian Intern (SPI) Kementerian Keuangan Tahun 2019 yang dipublikasikan oleh BPK bersamaan dengan publikasi Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2020 pada Senin (9/11/2020).

Berdasarkan pemeriksaan kepatuhan pembayaran PPh Pasal 25 di 20 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terdapat peningkatan pembayaran PPh Pasal 25 yang signifikan pada Desember 2019 bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

“Terdapat 944 wajib pajak yang mengalami peningkatan pembayaran dari bulan November ke bulan Desember dengan total tingkat kenaikan 303,89%,” tulis BPK dalam LHP, dikutip pada Kamis (12/11/2020).

Pada 20 Kanwil DJP yang diperiksa oleh BPK, pembayaran PPh Pasal 25 tercatat naik dari Rp4,61 triliun pada November 2019 menjadi Rp14,01 triliun pada Desember 2019. Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan peningkatan nilai pada Desember 2019 disebabkan adanya pembayaran angsuran PPh Pasal 25 lebih dari sekali.

Pengujian atas pembayaran PPh Pasal 25 Januari dan Februari 2020 berdasarkan data Modul Penerimaan Negara (MPN) menunjukkan wajib pajak yang sudah membayar 2 kali pada Desember 2019 tidak tidak lagi membayar angsuran PPh Pasal 25 pada Januari 2020.

“Hal tersebut mengindikasikan adanya percepatan pembayaran PPh Pasal 25 yang berdampak pada total penerimaan pajak tahun 2019,” tulis BPK.

BPK menemukan di antara pembayaran PPh Pasal 25 pada Desember 2019, terdapat pembayaran PPh Pasal 25 atas masa pajak Desember 2019 senilai Rp8,87 triliun. Jatuh tempo angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Desember 2019 seharusnya jatuh pada 15 Januari 2020. Terdapat pula pembayaran atas masa pajak Februari 2020 pada Desember 2019 senilai Rp292,03 miliar.

Ketika dikonfirmasi oleh BPK, DJP menjelaskan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Desember 2019 yang dibayarkan pada bulan tersebut terdiri pembayaran PPh Pasal 25 di awal senilai Rp2,22 triliun dan pembayaran karena dinamisasi dan kesukarelaan wajib pajak senilai Rp6,18 triliun.

BPK menilai secara administrasi, pembayaran angsuran PPh Pasal 25 lebih awal dari jatuh tempo tidak melanggar ketentuan. Hanya saja, DJP seharusnya memberikan perlakuan yang berbeda antara penerimaan pajak tahun pajak 2019 dan penerimaan pajak tahun pajak 2020.

Menurut BPK, masalah ini mengakibatkan pendapatan perpajakan yang terjadi pada laporan operasional (LO) 2019 mengalami lebih saji minimal senilai Rp292,03 miliar. Hal ini terjadi karena Kementerian Keuangan belum memiliki kebijakan akuntansi yang mengatur penerimaan PPh Pasal 25 untuk masa pajak di tahun pajak yang akan datang.

“BPK merekomendasikan kepada menteri keuangan melakukan kajian untuk menyempurnakan standar akuntansi pemerintahan dan buletin teknis terkait, khususnya yang berkaitan dengan pendapatan perpajakan LO, dalam kaitannya dengan penyetoran pajak yang mendahului masa pajak dan tahun pajaknya yang seharusnya,” tulis BPK dalam rekomendasinya. (kaw)

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only