15 Emiten Belum Penuhi Ketentuan ‘Free Float’ Minimal 7,5%

JAKARTA, – Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, sebanyak 694 dari 709 emiten telah memenuhi ketentuan tentang batas minimal saham yang beredar di publik (free float) sebesar 7,5% per September tahun ini. Hanya terdapat 2% atau 15 perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, bursa terus melakukan berbagai upaya komunikasi dan pembinaan kepada perusahaan tercatat agar memenuhi ketentuan pasar modal yang berlaku. Hal ini termasuk ketentuan minimum kepemilikan pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama serta ketentuan minimum jumlah pemegang saham.

“Beberapa upaya yang dilakukan bursa diantaranya memberikan sosialisasi mengenai aksi korporasi yang dapat dilaksanakan dalam rangka pemenuhan ketentuan tersebut,” kata Nyoman dalam pernyataan resmi.

Menurut Nyoman, dari diskusi dan pembinaan yang dilakukan, perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan kepemilikan saham publik dan ketentuan minimum jumlah pemegang saham sedang mematangkan rencana pemenuhan yang tepat sesuai kondisi masing-masing perusahaan.

Sementara sampai September 2020, bursa mencatat, rata-rata kepemilikan pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama mencapai 39%. Dari jumlah tersebut, pemegang saham domestik memiliki 52% dari seluruh saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, sementara pemegang saham asing adalah 48%.

“Adapun kepemilikan pemegang saham domestik yang bukan merupakan pengendali dan bukan pemegang saham utama adalah sebesar 63%, sementara kepemilikan investor asing adalah sebesar 37%,” ucap dia.

Belum lama ini, BEI juga tengah menyiapkan peraturan baru terkait insentif atas jumlah saham yang beredar atau free float dalam rangka mempertebal likuiditas pasar saham. Salah satu yang akan ditawarkan kepada para emiten adalah pemberian insentif fiskal.

Direktur Pengembangan BI Hasan Fawzi mengatakan, peraturan baru akan mendefinisikan ulang pengertian saham beredar. Saat ini, data yang tersedia di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah mengelompokan dengan baik daftar pemegang saham pengendali, pemegang saham mayoritas, dan pemegang saham minoritas emiten.

“Insentif dipercaya mendorong emiten meningkatkan saham beredar. Salah satu yang diusulkan adalah insentif fiskal, yang telah diajukan kepada Kementrian Keuangan. BEI masih menunggu persetujuan atas rencana tersebut,” jelas dia.

Seperti diketahui, saat ini emiten yang memiliki free float 40% bisa mendapatkan potongan pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 3%. Ketentuan mengenai diskon tarif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 2020. Terkait hal tersebut, BEI berharap ada insentif pajak yang bisa pemerintah berikan kepada emiten dengan free float di bawah 40%.

Sambil menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan, BEI pun merancang bentuk-bentuk insentif dari sisi pasar modal. Namun, pihaknya belum dapat menjelaskan rinci bentuk insentif tersebut. “Misalnya bisa berupa pengurangan annual listing fee dan lainnya, masih kami kaji” jelas Hasan.

Terdilusi

Sementara itu, porsi saham publik sejumlah emiten menjadi minim setelah menggelar aksi korporasi. Semisal, per 7 Oktober, kepemilikan publik atas saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) hanya tersisa sekitar 1,29% setelah Bangkok Bank Pcl mengakuisisi perseroan dan melakukan tender wajib atas saham perseroan.

“Setelah penawaran tender wajib, total saham yang dimiliki Bangkok Bank dalam Bank Permata menjadi 27,68 miliar saham yang mewakili 98,71% dari total modal yang ditempatkan dan disetor penuh perseroan,” tulis manajemen.

Manajemen menyatakan, Bank Permata bersama Bangkok Bank berupaya memastikan ketentuan kewajiban melepas saham yang diperoleh dari tender offer dalam jangka waktu 2 tahun ke depan.

Sementara itu, kepemilikan publik atas saham PT Bank BRI Syariah Tbk (BRIS) bakal terdilusi hingga menjadi 4,4% dari saat ini 18,47% setelah aksi penggabungan atau merger bank Syariah BUMN. Merger bank syariah ini dijadwalkan efektif pada 1 Februari 2021.

Pada bagian lain, PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN) berupaya menggelar rights issue guna memenuhi ketentuan saham beredar publik atau free float 7,5% dengan target realisasi paling lambat akhir tahun ini.

Hal senada juga terjadi pada PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS). Emiten grup Sinar Mas ini sebenarnya telah meraih restu pemegang saham sejak Agustus 2020. Namun, perseroan baru berniat melaksanakan rights issue untuk memenuhi ketentuan free float pada semester I-2021.

Sumber : Investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only