Bukalapak akan ikut arahan pemerintah untuk pungut PPN dari konsumen

 JAKARTA. PT Bukalapak.com atau Bukalapak berkomitmen untuk mengikuti arahan pemerintah yang sudah menetapkan marketplace tersebut sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%.

Basis pajak yang dibebankan pada konsumen tersebut, hanya berlaku pada barang/jasa asal luar negeri yang diperdagangkan oleh Bukalapak.

“Kami mau sampaikan bahwa sesuai dengan arahan pemerintah yang kami terima, pemungutan pajak ini hanya berlaku untuk produk digital dari luar negeri yang langsung dijual pada aplikasi e-commerce,” kata Kurnia Rosyada, VP of Marketplace Bukalapak dalam keterangannya yang diterima Kontan.co.id, Selasa (17/11).

Penunjukan Bukalapak sebagai pemungut PPN merupakan tindak lanjut dari aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait kebijakan ekonomi dan keuangan dalam rangka penanggulangan pandemic Covid-19.

Yang kemudian diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdangan Melalui Sistem Elektronik.

Lebih lanjut, dalam aturan turunan PMK 48/2020 itu mengatur Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) yang diwajibkan memungut PPN berdasarkan pertimbangan nilai transaksi penjualan produk digital kepada pembeli di Indonesia melebihi Rp 600 juta dalam satu tahun atau Rp 50 juta dalam satu bulan.

Selain itu, memiliki jumlah trafik atau pengakses di Indonesia lebih dari 12 ribu dalam satu tahun atau seribu dalam satu bulan dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai.

Dus, apabila barang/jasa dari luar negeri yang dijual Bukalapak memenuhi kriteria tersebut, maka wajib mengikuti ketentuan perpajakan di Indonesia dalam hal PPN. Selanjutnya penarikan PPN, bakal difasilitasi oleh Bukalapak selaku marketplace.

Lain aturannya dengan UMKM Indonesia. Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kemenkeu Arif Yanuar mengatakan untuk subjek pajak dalam negeri (SPDN) PMSE tidak menginduk pada PER Dirjen Nomor PER-12/PJ/2020. Sebab, ketentuan e-commerce dalam negeri sudah ada dan telah berjalan.

“Untuk subjek pajak dalam negeri sebagaimana dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) diatur sepanjang memenuhi syarat subjek dan objek, wajib mendaftarkan diri untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” kata Arif kepada Kontan.co.id, Selasa (30/6).

Sebagai info, Kurnia mengatakan hingga November 2020, Bukalapak memiliki 6 juta pelapak dan 6 juta Mitra Bukalapak. Namun, sayangnya Kurnia tidak mau angkat bicara berapa total UMKM yang terdaftar dari jumlah itu.   

Sumber : KONTAN.CO.ID

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only