DJP Kejar Pajak Para Pemburu Diskon di Lazada Hingga Shopee!

Bagi kalian yang suka berburu diskon dengan belanja online di e-commerce Tokopedia, Lazada, Bukalapak, Zalora, Blibli.com bersiaplah untuk bayar pajak pertambahan nilai PPN 10% jika beli barang dari penjual di luar negeri.

Hal ini merupakan amanat dari PMK No.48 tahun 2020 tentang tata cara penunjukan pemungutan, pemungutan, dan penyetoran laporan pajak pertambahan nilai atas manfaat barang melalui perdagangan melalui transaksi elektronik.

Mulai 1 Desember 2020 Bukalapak, Lazada, Tokopedia, Zalora, dan Blibli.com akan menarik PPN 10% atas produk dan layanan digital dari penjual di luar negeri yang menjual produknya ke konsumen di Indonesia. Shopee dan JD.ID telah lebih dahulu menarik pajak PPN 10% pada 1 Oktober 2020.

“Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” ujar Direktorat Dirjen Pajak dalam keterangan resmi Selasa (17/11/2020).

“Khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.”

Selain e-commerce, pajak PPN 10% juga akan ditarik dari layanan belanja game Steam (Valve Corporation), dan beIN Sports Asia Pte Limited. Pajak juga dikenakan ketika menggunakan layanan Twitter, Skype, Microsoft, Google, Netflix, Spotify hingga TikTok.

Sumber : CNBCIndonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only