Pemerintah Kantongi Rp297 Miliar dari Setoran Pajak Digital

Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menerima pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp297 miliar. Penerimaan ini diterima dari setoran September dan Oktober.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan pada September pemerintah menerima Rp97 miliar dari enam perusahaan yang ditunjuk. Lalu pada Oktober, setoran PPN yang diterima bertambah menjadi Rp297 miliar dari 16 perusahaan digital yang telah ditunjuk.

“Sampai Oktober, 16 PMSE asing yang ditunjuk dan setoran sampai Oktober 2020 Rp297 miliar. Harapan besar ada di November dan Desember,” kata dia dalam video conference di Jakarta, Senin, 23 November 2020.

Pasalnya, pada November ini akan ada 24 perusahaan digital yang menyetorkan PPN digitalnya. Sementara di Desember 2020 ada 36 perusahaan digital yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN atas perdagangan barang/jasa digital dari luar negeri.

“Jadi harapan besarnya dengan 36 (perusahaan) kemungkinan bertambah lagi dari Rp97,6 miliar jadi Rp297 miliar untuk 16 PMSE di Oktober. November tambah delapan PMSE, Desember tambah 12 wajib pajak baru atau pemungut PPN baru,” ungkapnya.

Ia menambahkan DJP akan terus berkomunikasi dengan perusahaan digital asing agar bisa ditunjuk sebagai pemungut PPN. Saat ini total yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN berjumlah 46 badan usaha, setelah ada tambahan 10 perusahaan bulan ini.

“Sampai hari ini sudah ada 46 pemungut PMSE asing yang ditunjuk untuk pungut PPN. Jadi harapan besar. Kalau harapan besarnya tergantung volume transaksi dari masing-masing subjek pajak luar negeri yang ditunjuk,” pungkasnya.

Senin,23 November 2020

Sumber: Medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only