Rugi Penghindaran Pajak US$ 4,86 Miliar

JAKARTA. Dugaan praktik penghindaran pajak di Indonesia disebut menyebabkan kerugian hingga Rp 68,7 triliun per tahun. Ini terjadi di tahun pandemi atau 2020.

Laporan Tax Justice Network berjudul The State of Tax Justice 2020: Tax Justice in the time of Covid-19 mengungkapkan itu. Lembaga ini merupakan jaringan independen internasional bermarkas di Inggris yang fokus meneliti, analisis dan advokasi di bidang perpajakan internasional , dan regulasi keuangan, termasuk penghindaran pajak di negara-negara tax haven.

Mereka menyebut akibat penghindaran pajak, Indonesia rugi US$ 4,86 miliar pertahun atau setara Rp 68,7 triliun (kurs Rp 14.149/US$). Dari jumlah ini ada US$ 4,78 miliar merupakan penghindaran pajak korporasi di Indonesia. Sisanya US$ 78,83 juta atau Rp 1,1 triliun berasal dari wajib pajak orang pribadi.

Menanggapi laporan ini, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suryo Utomo menyatakan Ditjen Pajak telah melakukan pengawasan transaksi-transaksi istimewa untuk mengurangi kewajiban dan penghindaran pajak.

Biasanya penghindaran pajak muncul pada transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Misalnya transaksi utang piutang dengan sesama grup usaha yang menyebabkan pembayaran bunga lebih besar dari kewajaran. Maka, Ditjen Pajak memantau transaksi seperti ini. “Kami terus meneliti bagaimana terjadinya transfer pincing termasuk (mengatur kewajaran) debt to equity ratio untuk mencegah base erosion and profit shifting,” katanya, Senin (23/11).

Mengutip temuan Tax Justice Network pelaku penghindaran pajak rerata perusahaan multinasional dengan mengalihkan labanya ke anak usaha yang ada di negara yang jadi surga pajak karena tarif sangat ringan. Tujuannya untuk menghindari laporan keuntungan yang sebenarnya dihasilkan di negara tempat berbisnis sehingga negara asal kehilangan pendapatan pajak sekitar 5,5%.

Sumber: Harian Kontan, Rabu 25 Nov 2020 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only