Prancis akan Berlakukan Pajak Digital Tahun Ini

PARIS — Pemerintah Prancis akan memberlakukan pajak digital baru untuk raksasa perusahaan teknologi daring (online) pada tahun ini. Langkah tersebut melanggar gencatan senjata dengan Amerika Serikat (AS) terkait pertarungan pajak berkepanjangan, yang bakal mendorong ke putaran tarif hukuman AS atas barang-barang impor Prancis.

“Perusahaan-perusahaan yang terkena pajak ini telah diberi tahu,” ujar seorang pejabat di Kementerian Keuangan Prancis, yang dilansir AFP, pada Rabu (25/11).

Pernyataan tersebut secara khusus mengacu pada perusahaan-perusahaan teknologi AS, Google, Amazon, Facebook dan Apple (GAFA) yang berada di Prancis.

Sebagai informasi, Presiden AS Donald Trump telah mengecam peraturan pajakyang dianggapnya tidak adil karena menargetkan perusahaan-perusahaan teknologi yang sangat penting. Bahkan tahun lalu, AS mengancam mengenakan bea impor sebesar 25% atas produk Prancis senilai US$ 1,3 miliar, termasuk kosmetik dan tas tangan dari merek-merek terkenal.

Sementara itu, Prancis dan negara-negara lain di Eropa berada di bawah tekanan publik yang kuat. Publik meminta supaya perusahaan-perusahaan multinational AS membayar bagian yang lebih besar dari pendapatan mereka dalam bentuk pajak, di negara tempatna beroperasi.

Menurut undang-undang (UU) Uni Eropa, perusahaan-perusahaan di Amerika Serikat dapat mengumumkan perolehan laba mereka dari seluruh blok, di satu negara anggota. Dan kebanyakan dari perusahaan itu memilih yurisdiksi dengan penerapan pajak yang lebih rendah, seperti Irlandia atau Belanda.

Pada 2019, pemerintah Presiden Emmanuel Macron memberlakukan pajak 3% atas keuntungan menyediakan penjualan daring untuk pengecer pihak ketiga – seperti Amazon’s Marketplace – serta atas iklan digital dan penjualan data pribadi. Pada tahun itu, perolehan pajak yang tercatat mencapai 350 juta euro (US$ 415 juta), di mana jumlah tersebut diprediksi terus tumbuh di tahun-tahun mendatang.

Namun pada 2020, Pemerintah Prancis telah mencapai kesepakatan dengan pemerintahan Trump untuk menunda pengumpulan pajak seraya mengupayakan kesepakatan pajak digital global di bawah naungan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Proses untuk mencapai kemajuan dalam kesepakaan itu dilaporkan sulit dicapai. Akibatnya pada Juni, Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin membatalkan negosiasi yang sedang diupayakan mencapai target penyelesaian tahun ini oleh 137 negara anggota OECD. Pada Oktober, OECD mengakui bahwa tidak kesepakatan sebelum tahun depan, karena penolakan AS terhadap proposal yang diajukan.

Berharap Pada Biden

Inggris, Spanyol, Italia, dan negara-negara Eropa lain juga dilaporkan telah mengumumkan pemberlakukan pajak digital. Mereka menginginkan bagian keuntungan yang lebih besar bagi warganya yang didapat dari perusahaan teknologi.

Lonjakan angka penjualan dari para peritel daring selama karantina terkait Covid-19 di seluruh Eropa pada tahun ini telah meningkatkan tekanan terhadap pemerintah. Pihak berwenang diminta mengambil sikap fiskal yang lebih tegas, setidaknya demi membantu membayar program bantuan besar-besaran bagi tempat-tempat bisnis yang terpaksa ditutup guna mengendalikan penyebaran virus corona.

Tetapi Prancis telah memelopori upaya untuk merebut kompromi dari AS. Hal itu ditunjukkan melalui pengumuman Rabu, yang kemungkinan mencerminkan harapan bahwa pemerintahan presiden terpilih AS Joe Biden terbukti lebih setuju dengan kesepakatan global.

“Pandemi Covid-19 membuat kebutuhan akan solusi menjadi lebih menarik,” demikian disampaikan OECD bulan lalu.

Organisasi itu menambahkan, bahwa kegagalan untuk mencapai kesepakatan komprehensif akan mendorong lebih banyak negara mengambil tindakan sepihak yang hanya akan memicu ketegangan perdagangan.

Ada pun rencana OECD untuk merundingkan dua masalah – bagaiamana membebankan pajak kepada perusahaan di setiap negara tempat mereka beroperasi, dan bagaimana memastikan bahwa setiap negara mendapatkan porsi yang adil dari pajak multinasional.

Kesepakatan mungkin akan menetapkan pajak dasar minimum sebesar 12,5%, yang akan berlaku untuk setiap perusahaan di mana pun ia berada atau mendeklarasi pendapatannya.

Di sisi lain, pertarungan pajak digital hanyalah salah satu sektor dalam pertempuran perdagangan trans-Atlantik yang diluncurkan oleh Trump. Tahun lalu, pemerintahannya memberlakukan tarif 25% pada berbagai makanan dari Eropa dalam konflik pemberian subsidi untuk produsen pesawat Airbus.

Uni Eropa pun menanggapi kebijakan Trump dengan menerapkan tarif impor AS balasan pada bulan ini, setelah Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menuding AS memberikan bantuan negara untuk Boeing.

Kamis,26 November 2020

Sumber: InvestorDaily.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only