Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pelaksanaan (RPP) Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Hal ini sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12/2020. Namun, dalam UU Cipta Kerja dilakukan beberapa perubahan guna menarik lebih banyak investor.
“KEK ini sebetulnya sudah ada PP 12/2020 yan diterbitkan awal tahun ini, dan di dalam PP itu memang ada beberapa perubahan yang dilakukan dalam rangka untuk memberikan daya tarik kepada calon investor untuk masuk dalam KEK,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian, Wahyu Utomo dalam Serap Aspirasi Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja di Palembang, Kamis (26/11).
Wahyu mengaku, saat ini pihaknya telah menyiapkan rancangan peraturan pelaksanaannya. Namun dengan ditambahkannya beberapa hal melalui UU cipta kerja, maka akan dilakukan penyesuaian.
“Kami saat ini sudah menyiapkan RPMK-nya. Namun di dalam UU cipta kerja ada tambahan yang di luar dari PP 12/2002. Sehingga tentunya kami akan mencoba sekaligus merevisi PP 12/2020 dengan dan juga secara paralel kami siapkan PMK-nya. Karena kita inginkan PP dan PMK nya ini bisa dikeluarkan bersamaan,” imbuhnya.
Salah satu yang dimuat dalam UU cipta kerja adalah fasilitas kemudahan dalam pelayanan perizinan. Melalui UU ini, tidak diperlukan lagi izin usaha Kawasan Industri (IUKI) yang sudah ditetapkan sebagai KEK.
“Jadi kalau saat ini ada permintaan dari perindustrian, IUKI harus disiapkan dulu baru jadi KEK. Sudah ditetapkan, sekali ditetapkan sebagai KEK, kalau usahanya adalah perindustrian maka izin KEK itu dianggap sebagai IUKI-nya,” jelasnya.
Fasilitas lainnya juga terkait dengan insentif dan kemudahan di KEK. Di antaranya pengembangan sistem elektronik terintegrasi secara nasional. Pemberian fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM untuk jasa kena pajak dan barang kena pajak tidak berwujud.
“Bagi KEK non industri dapat melakukan impor barang konsumsi,” papar Wahyu.
Selain itu, diatur juga bagi pemerintah daerah wajib memberikan dukungan termasuk insentif daerah. Kemudian, dewan nasional disebutkan dapat menetapkan tambahan fasilitas dan kemudahan lainnya.
Kamis,26 November 2020
Sumber: Merdeka.com
Leave a Reply