DKI Siapkan Diskon PBB Hingga 50%

JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya memberikan relaksasi berupa potongan biaya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebesar 50% bagi kalangan usaha terdampak pandemi Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari mengatakan opsi diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diambil berdasar data pengangguran terbuka di wilayah DKI Jakarta yang menembus angka 10,95%.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat sektor akomodasi, makanan dan minuman jadi hotel, restoran, ritel, pusat perbelanjaan paling terdampak Covid-19. Di sisi lain, Tsani menuturkan latar pemberian relaksasi PBB-P2 juga untuk meningkatkan arus kas sektor usaha terdampak menuju libur panjang akhir 2020.

Alasannya, libur panjang akhir tahun menjadi momentum sektor usaha terdampak menarik uang dari masyarakat. “Katakanlah ini momentum mereka untuk menarik uang dari masyarakat supaya tidak nabung semua. Ini kan lagi nabung semua ini. Oleh karena itu, paket yang kita sedang siapkan ini relaksasi untuk sektor-sektor itu,” katanya, Rabu (25/11).

Langkah pemberian pengurangan biaya PBB-P2 itu sudah diatur dalam Pasal 43 Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 6/2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.

Dalam pasal itu disebutkan Gubernur karena jabatannya dapat memberikan keringanan pajak setinggi-tingginya 50% dari dasar pengenaan pajak atau pokok pajak.

Dalam perda itu, dia menerangkan terdapat klausul yang menyatakan pemotongan biaya PBB-P2 itu dapat dilakukan di tengah resesi ekonomi.

“Kemarin itu memang sudah ada kondisi pandemi Covid-19 tetapi karena kondisinya belum ditetapkan resesi maka klausul di Ketentuan Umum Pajak Daerah [KUPD] tidak bisa kita pakai,” ujarnya.

Hanya saja, KUPD ihwal pemotongan pokok pajak itu bisa dilakukan setelah perekonomian nasional dan DKI Jakarta mengalami kontraksi berturut-turut selama triwulan kedua dan ketiga. Dengan resesi, dia menambahkan pengurangan pajak otomatis bisa digunakan Pemprov DKI kepada semua pelaku usaha.

“Di sektor yang sudah membayar kita kompensasi di tahun depan yang belum bayar kita kurangkan untuk tahun ini,” kata dia. Bapenda DKI Jakarta mencatat jumlah penerimaan PBB-P2 hingga 31 Oktober 2020 sebesar Rp7,35 triliun.

Di sisi lain, jumlah tunggakan piutang wajib pajak pembayaran PBB-P2 di wilayah DKI Jakarta sebesar Rp10,84 triliun hingga 31 Oktober 2020. Perinciannya, kategori piutang lancar sebesar Rp3,34 triliun sedangkan piutang tidak lancar sebesar Rp7,49 triliun.

Adapun, tingkat kepatuhan pembayaran PBB-P2 di wilayah DKI Jakarta masih berada di angka 55,53% yang terdiri atas 55,16% wajib pajak kategori orang pribadi dan 56,79% wajib pajak kategori badan.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta W. Kamdani mengatakan psikologi pasar domestik cenderung menahan diri untuk melakukan konsumsi yang sifatnya sekunder dan tersier.

Alasannya, sisi permintaan di tengah masyarakat anjlok buntut dari tingkat pengangguran terbuka di DKI Jakarta mencapai hampir 10,95%. Menurutnya, DKI Jakarta memiliki tantangan pemulihan ekonomi daerah yang berat untuk bangkit dari krisis pandemi Covid-19.

Dia beralasan ekonomi DKI Jakarta cenderung terpusat pada sektor jasa yang membutuhkan normalisasi mobilitas konsumen dan pekerja. “Dan sektor manufaktur yang memiliki pertumbuhan konsumsi yang sangat lambat dan tidak cukup solid dalam jangka pendek,” kata dia.

Dengan kondisi itu, dia berpendapat, langkah relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi disertai dengan peningkatan investasi di sejumlah sektor ekonomi utama di DKI Jakarta menjadi momen krusial untuk menciptakan lapangan kerja dan normalisasi ekonomi dalam jangka waktu relatif pendek.

“Pada saat yang sama terjadi perubahan tren perekonomian dunia untuk perdagangan dan investasi ini turut mempengaruhi potensi pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

PENGANGGURAN BARU

BPS DKI Jakarta mencatat terjadi penambahan angka pengangguran di wilayah DKI Jakarta sebanyak 251.000 orang pada Agustus 2020 sehingga menjadi 572.780 orang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan fenomena lonjakan angka pengangguran itu disebabkan berkurangnya kegiatan usaha di Ibu Kota akibat pandemi Covid-19.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI belum berhasil mengendalikan tingkat penularan Covid-19 di te- ngah masyarakat dengan optimal. “Karena lapangan kerja tersedia, yang berkurang itu tingkat kegiatannya.

Jakarta itu bukan menciptakan lapangan kerja, tetapi mengembalikan kegiatan perekonomian,” kata Anies di gedung DPRD DKI Jakarta pada Jumat (6/11). Bila pandemi Covid-19 di DKI Jakarta terkendali, dia menilai angkatan kerja yang terpaksa menganggur dapat kembali terserap.

Di sisi lain, perekonomian pun kembali pulih. Kantor Perwakilan Bank Indo- nesia (BI) Provinsi DKI Jakarta mencatat konsumsi rumah tangga di Ibu Kota pada triwulan III/2020 mengalami kontraksi atau minus 5,28% dibandingkan periode yang sama pada 2019 ( year-on-year /yoy).

Direktur Kantor Perwakilan BI Provinsi DKI Jakarta Luctor E Tapiheru mengatakan kontraksi itu lebih dalam jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya yang tercatat minus 5,23% (yoy).

“Penurunan pengeluaran masyarakat terutama terjadi pada konsumsi terkait pakaian, makanan, perabot rumah tangga dan pembelian barang pribadi, yang menunjukkan bahwa masyarakat masih selektif dalam berbelanja,” tutur Luctor.

Seiring konsumsi masyarakat yang menurun, dia mengatakan, lapangan usaha penyediaan akomodasi dan makanan minuman turut mengalami kontraksi sebesar minus 18,52% secara tahunan.

Di sisi lain, industri pengolahan dan pengadaan listrik dan gas mengalami kontraksi masing-masing minus 12,03% dan 10,60%.

Kamis, 26 November 2020

Sumber : Harian Bisnis Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only