Insentif Bikin Setoran Pajak Telekomunikasi Mini

Insentif penundaan pembayaran PPh Pasal 25 menyebabkan setoran pajak telekomunikasi turun.

Jakarta. Kementerian Keuangan mendeteksi adanya kejanggalan penerimaan pajak di sekto informasi dan komunikasi. Sejatinya sektor telekomunikasi tergolong yang sanggup tumbuh selama pandemi korona berlangsung. Tapi yang terjadi adalah justru penerimaan pajak sektor telekomunikasi terpantau loyo.

Laporan Anggaran Pendapatan Negara (APBN) mencatat realisasi penerimaan pajak sektor telekomunikasi sepanjang Januari hingga Oktober 2020 minus 4,4% year on year (yoy).

Sementara, merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata pertumbuhan ekonomi sektor ini tumbuh positif 10,42% secara tahunan yoy. Bahkan dalam tiga kuartal berturut-turut laju pertumbuhannya positif masing-masing 9,24% yoy, 10,83% yoy, dan 10,61% yoy.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengindikasikan salah satu penyebab keganjalan tersebut yakni akibat pemanfaatan insentif perpajakan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020. Khususnya untuk jenis insentif diskon angsuran sebesar 50% pajak penghasilan PPh (PPh) Pasal 25.

Kendati demikian, Menkeu tidak memerinci beberapa besaran insentif PPh Pasal 25 yang telah dinikmati oleh setor telekomunikasi. Yang jelas, per 9 November 2020 penyerapan insentif PPh Pasal 25 secara keseluruhan mencapai Rp 13,73 triliun, setara dengan 14,4% dari pagu sejumlah Rp 95,35 triliun.

Sektor telekomunikasi seharusnya bisa bantu hasil pajak.

“Sektor informatika kontraksi 4,4% yoy ini yang mungkin akan kami cocokkan lagi, karena di sektor informasi dan komunikasi itu secara ekonomi mengalami growth cukup tinggi,” katanya saat Konferensi Pers Realisasi APBN Oktober, (23/11).

Sebagai pandanan lainnya, beberapa sektor telekomunikasi besar di Indonesia mencatatkan pertumbuhan Misalnya, laporan keuangan PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk mencatat laba yang dapat diatribusikan pada entitas pemilik perseroan sebesar Rp 16,67 triliun per 30 September 2020.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan kondisi perekonomian sektor informatika dan telekomunikasi yang meningkat seharusnya sejalan dengan kontribusi penerimaan pajaknya. Sesuai Peraturan terkait, sektor telekomunikasi berhak mendapatkan diskon angsuran PPh Pasal 25 dari pemerintah karena sesuai dengan Klarifikasi Lapangan Usaha (KLU) penerimaan insentif. Namun, Fajry menilai seharusnya pemerintah lebih cermat menentukan KLU.

Seharusnya sektor telekomunikasi bisa membantu mengurangi penerimaan pajak yang turun saat pandemi.

Sumber: Harian Kontan, Kamis 26 Nov 2020 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only