Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan akan tetap memungut pajak penghasilan (PPh) bagi perusahaan digital asing dengan menggunakan skema dengan menggunakan skema pajak transaksi elektronik (PTE) atas kegiatan PMSE yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.
“Kami tetap melakukan hak pemajakan dari Indonesia. Untuk PPh, ini lebih pada bagaimana settlement mengenai pembagian dan keuntungan,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (1/12).
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan tetap memungut pajak dari perusahaan digital asing sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dengan menggunakan landasan UU Nomor 2 Tahun 2020 sebagai landasan hukum untuk menarik PPh atau PTE dari perusahaan digital asing yang beroperasi di Indonesia.
“Kami akan memungut apa yang kita anggap sebagai hak terutama PPN. Sekarang kami sudah bisa dapatkan PPN, secara estimasi pendapatan yang diperoleh dari Indonesia bisa diestimasi berdasarkan pembayaran PPN. Ini bisa saja dijadikan bahan sebagai teman-teman pajak untuk pemungutan PPh,” tuturnya.
Adapun pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh) atau pajak transaksi elektronik (PTE) juga telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Menurutnya kesepakatan dalam pemungutan PPh atas penghasilan yang diperoleh perusahaan asing yang jasanya dinikmati dan dibayar oleh penduduk di suatu negara belum menemui kesepakatan, karena masalah pembagian keuntungan lintas yurisdiksi.
Kendati begitu, ia berharap konsensus pajak digital bisa segera mencapai kesepakatan. Sebab, hal itu akan memberikan kepastian dalam memungut pajak kepada wajib pajak (WP) asing.
“Kita berharap global taxation agreement akan jauh lebih baik karena memberikan kepastian. Namun kalau tidak, tidak berarti kita tidak bisa dipungut pajaknya, pemerintah Indonesia akan tetap lakukan pemungutan sesuai peraturan Undang-Undang yang dimiliki yang kita anggap hak pemajakan terutama PPN yang selama ini sudah mulai dilakukan dan tentu dari sisi income tax,”jelasnya.
Sumber : investor.id, Selasa 1 Desember 2020
Leave a Reply