JAKARTA. Pemerintah telah memberikan fasilitas insentif super deduction tax untuk vokasi bagi 25 wajib pajak (WP) badan. Insentif kepada 25 WP badan ini telah menggandeng 157 mitra perjanjian kerja sama yang menggandeng peserta didik vokasi sebanyak 26.690 orang.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan, fasilitas insentif pajak bagi kegiatan vokasi ini diberikan untuk pendidikan di bidang manufaktur sebanyak 27 kompetensi. Sementara kompetensi sektor pariwisata dan industri kreatif sebanyak empat. Lalu sektor agrobisnis, kesehatan atau farmasi masing-masing satu kompetensi. Insentif bagi 25 wajib pajak yang menyelenggarakan vokasi ini berupa keringanan pembayaran pajak penghasilan (PPh) maksimal 200% dari anggaran untuk vokasi. “Mereka boleh memanfaatkan tambahan pembebanan biaya sebesar 100% lebih, jadi biaya 100% dibiayakan menjadi 200%,” kata Suryo, Senin (21/12).
Super deduction tax vokasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.10/2019. Fasilitas ini, diberikan seiring dengan kebutuhan jumlah tenaga kerja setiap tahunnya.
Sumber: Harian Kontan, Selasa 22 Des 2020 hal 14
Leave a Reply