Jakarta – Akhir pekan lalu, ramai beredar ajakan menandatangani petisi untuk menolak pemberlakuan bea materai untuk transaksi saham. Petisi ini dibuat Inan Sulaiman dan di tunjukan kepada Kementerian Keuangan. Sampai pukul 22.32 WIB kemarin, ada 4.525 orang menandatangani petisi di change.org tersebut. Dalam petisi ini, Inan menyatakan, pemberlakuan bea materai untuk transaksi saham tersebut memberatkan investor ritel.
Selain dari, ada juga petisi yang dibuat Farissi Frisky kepada Presiden Jowo Widodo (Jokowi), Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kementerian Keuangan dan Bursa Efek Indonesia, sampai Minggu (2 0/12 ) malam, petisi ini telah ditandatangani oleh 7.090 investor. Pemberlakuan bea materai atas transaksi saham merupakan penerapan dari Undang-Undang No. 10/2020 tentang Bea Materai. Beleid ini mulai berlaku 1 Januari. Menurut beleid itu, transksi surat berharga di pasar saham, baik saham, obligasi, waran dan lainnya, dikenakan materai dengan tarif tetap Rp 10.000 per Trade confirmation ( TC).
UU No. 10/2020 sebenarnya menyiratkan bahwa bea materai Rp 10.000 baru dikenakan atas transaksi senilai lebih dari Rp 5 Juta per transaksi. Namun batasan nilai tersebut tidak tegas dan multitafsir. Pelaku pasar melihat aturan ini berpotensi membebani investor dengan transaksi kecil. “ Karena transaksi Rp 1 Juta, jual beli sudah kena biaya 2%, diluar fee dan pajak,” jelas suria dharma. Kepala Riset Samuel Sekuritas Indonesia, Minggu ( 20/12 ).
Deni Alfianto Amris, seorang investor saham, menilai, aturan ini memberatkan investor muda yang bermodal Rp 1 Juta- Rp 5 juta untuk bertransaksi saham. Ketentuan ini baru tidak memberatkan bila skala investasi investor tersebut mencapai Rp 100 Juta. Trader yang keluar masuk pasar juga setiap hari juga bisa terdampak aturan ini. “ Hal ini akan berpengaruh pada biaya harian mereka,” imbuh Okie Ardiastama, Analis Pilarmas Investindo Sekuritas.
Analis Panin Sekuritas William Hartanto menilai, pelaku pasar yang memiliki kebiasaan mengakumulasikan saham secara bertahap beberapa hari akan terdampak. Dia berpendapat, ada baiknya aturan ini ditinjau ulang, misalnya dengan membuat batasan nominal yang masih dibebaskan pengenaan bea materai. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama dalam siaran resminya menegaskan, pemerintah tengah menyusun aturan pelaksanaan UU Bea Materai yang baru. “ Pengenaan Bea Materai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat,” tulis dia.
UU tersebut memang membuka peluang perubahan penerapan bea materai, sesuai dengan kondisi ekonomi nasional dan tingkat pendapatan masyarakat. “ Semua juga memilih tidak kena materai tentunya. Tetapi kalau transaksi besar ya tetap kena, ya tidak masalah,” kata Suria. Direktur Perdagangan dan Penilaian Anggota Bursa BEI Laksono W Widodo menyarankan agar investor menunggu petunjuk pelaksanaan aturan bea materai ini dari Ditjen Pajak. “ Mungkin ada aturan minimum nilai transaksi di TC yang tidak kena bea materai, “ kata Laksono.
Senin, 21 Desember 2020
Sumber: Harian Kontan.

WA only
Leave a Reply