DKI Jakarta Obral Relaksasi Pajak Jelang Akhir Tahun

JAKARTA. Pemerintah provinsi DKI Jakarta memberikan insentif pajak menjelang akhir tahun, yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2020. “ Stimulus diberikan untuk membantu pelaku usaha di DKI Jakarta dalam menghadapi kondisi resesi ekonomi akibat pandemi Covid-19,” kata Humas Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta , Herlina Ayu, Jumat (18/12).

Relaksasi tersebut adalah keringan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebesar 20% dari pokok pajak. Lalu, pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 50% dari pokok pajak bagi kendaraan bermotor umum yang dipakai untuk angkutan orang. Selain itu, penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran setoran masa pajak 2020 pajak hotel,restoran,parkir, dan hiburan, atas pembayaran pajak reklame, serta terhadap pembayaran PBB-P2 dan PKB. 

Pemerintah DKI memberikan relaksasi itu secara otomatis tanpa permohonan dari wajib pajak. Tetapi, kebijakan tersebut hanya pemerintah DKI berikan kepada wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran pajak daerah sampai dengan 30 Desember 2020 nanti.

Sabtu, 19 Desember 2020

Sumber: Harian Kontan.  

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only