JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan segera membebaskan pajak penghasilan (PPh) atas dividen. Dalam implementasinya nanti, insentif ini akan merujuk pada fasilitas instrumen investasi dalam program pengampunan pajak alias tax amnesty pada 2016 lalu. Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, pengecualian PPh atas dividen berlaku bagi wajib pajak (WP) orang pribadi dan WP badan dalam negeri, asalkan dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam jangka waktu tertentu.
Kebijakan tersebut berlaku bagi WP orang pribadi dan WP Badan yang mendapatkan dividen dari bentuk usaha tetap (BUT) dari dalam maupun luar negeri. Adapun ketentuan yang diatur yakni, dividen dan penghasilan setalah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak. Saat ini, Kemkeu tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang mengatur hal tersebut. Jika tidak ada arah melintang, rancangan beleid itu akan terbit awal 2021.
“ Dalam RPMK kami memberikan fasilitas mirip dengan tax amnesty yang dulu ada delapan instrumen investasi, kemudian kami tambahkan jadi 12 instrumen investasi,” kata Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah dalan acara Gelar Wicara UU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan, Rabu(16/12). Ia bilang, PPh atas Dividen akan dibebaskan apabila wajib pajak menginvestasikan 30% dana dividen itu untuk penyaluran pinjaman usaha mikro, kecil dan menengah.
Menurutnya, fasilitas 12 instrumen investasi yang diberikan sebagai prasyarat pembebasan PPh dividen, diharapkan memberikan dampak terhadap ekonomi dalam negeri. Sehingga, ke depan perputaran uang yang dihasilkan dari dividen bisa menjadi oli roda perekonomian. “ Saat ini permasalahan dividen sangat kompleks, karena banyak perusahaan yang tidak menginvestasikan dividen. Padahal sangat berguna untuk menggerakan ekonomi,” tandas Yunirwansyah.
17 Desember 2020
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply