JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak kembali gagal mencapai target kinerja. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat penerimaan pajak sepanjang 2020 masih tekor Rp 128,8 triliun. Realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari-Desember 2020 sebesar Rp 1.070 triliun atau setara 89,3% dari target di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 yakni Rp 1.198,8 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan gagalnya target penerimaan pajak karena dua hal. Pertama, kondisi ekonomi Indonesia 2020 sedang lesu karena kontraksi ekonomi akibat pandemi virus korona Covid-19. Sepanjang 2020 realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas sebesar Rp 33,2 triliun, atau naik 4,1% dari target akhir tahun sejumlah Rp 31,9 triliun. Akan tetapi secara tahunan PPh mgas minus 43,9% dibandingkan dengan 2019.
Selain itu, penerimaan pajak non migas, pada 2020 sebesar Rp 1.036,8 triliun, setara 88,8% dari target Rp 1.167 triliun. Angka ini susut 18,6% dari tahun lalu sebesar Rp 1.273,5 triliun. “Semua sektor tanpa kecuali mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19,” katanya Rabu (6/1).
Kedua, ada insentif perpajakan yang dberikan oleh pemerintah sehingga menyebabkan penerimaan pajak hilang.
Catatan Kementerian Keuangan sebanyak Rp 52,7 triliun insentif perpajakan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2020 dihitung sebagai penerimaan pajak yang hilang. Maka bila insentif itu tidak diberikan kepada wajib pajak, maka pajak bisa mengumpulkan penerimaan hingga Rp 1.122,7 triliun.
Penerimaan pajak 2020 sebesar Rp 1.070 triliun atau 89,3% dari target.
“Terkait shortfall pajak, karena ekonomi mengalami penurunan dan pemberian insentif perpajakan. Covid-19 juga memberikan keterbatasan pelaksanaan ekstensifikasi dan intensifikasi ini sebetulnya elemen juga yang buat shortfall pajak muncul,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai wajar penerimaan pajak 2020 minus hingga 19% year on year (yoy). Menurutnya, tahun lalu pandemi virus korona membuat perekonomian dalam negeri penuh ketidakpastian, hingga ikut mengganggu setoran pajak.
Mengingat pandemi korona belum teratasi, pada tahun ini Fajry mengatakan penerimaan pajak sulit mencapai target 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun. Terlebih pemerintah baru mengumumkan kebjakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa, Madura dan Bali.
Sumber: Harian Kontan, Kamis 07 Jan 2021 hal 2
Leave a Reply