Setoran Pajak Digital Tembus Rp 743 Miliar

JAKARTA. Setoran pajak pertambahan nilai (PPN) diperdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) terus saja bertambah. Hingga 14 Januari 2021, penerimaan dari PPN digital sudah tembus Rp 743 miliar.

Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nurfransa Wira Bakti, pencapaian tersebut terkumpul sejak penerapan PPN atas PMSE berlaku per awal Agustus 2020. Catatan Kontan, setoran yang berasal dari pajak konsumen sebesar 10% atas barang atau jasa digital tersebut telah bertambah Rp 127,64 miliar, atau tumbuh 17,16% dari posisi sebelumnya yakni Rp 616 miliar pada 23 Desember 2020.

Adapun hingga saat ini terdapat 51 pelaku usaha yang memungut, menyetor, dan melaporkan PPN produk digital luar negeri. Yakni ada Netflix Internasional B.V., Netflix Pte.Ltd., Spotify AB., Amazon Web Service Inc., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC Zoom Video Communications, Inc., Twitter Asia Pasific Pte. Ltd., Twitter International Company, dan lainnya.

Sepertinya, setoran pajak digital ini bakal terus bertambah seiring dengan makin bertambahnya pelaku usaha yang bakal memungut pajak tersebut. Hanya saja pemerintah belum mengumumkan tambahan baru lagi tahun ini.

Sumber: Harian Kontan, Jumat 15 Jan 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only