Setoran PPN Netflix, Spotify, Zoom, dkk mencapai Rp 743 miliar

JAKARTA. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nurfransa Wira Bakti, membeberkan kepada Kontan.co.id, hingga 14 Januari 2021, realisasi setoran pajak pertambahan nilai (PPN) dalam lingkup perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) mencapai Rp 743,64 miliar.

Pencapaian tersebut terkumpul sejak PPN atas PMSE diberlakukan pada awal Agustus 2020 lalu. Catatan Kontan.co.id, setoran yang berasal dari pajak konsumen sebesar 10% atas barang/jasa digital tersebut telah bertambah Rp 127,64 miliar, atau tumbuh 17,16% dari posisi sebelumnya yakni Rp 616 miliar pada 23 Desember 2020 lalu.

Adapun hingga saat ini terdapat 51 pelaku usaha yang memungut, menyetor, dan melapor PPN produk digital luar negeri.

Sebagai contoh, beberapa perusahaan digital asing yang telah melakukan kewajiban perpajakan dalam rangka PPN antara lain Netflix Internasional B.V., Netflix Pte. Ltd., Spotify AB., mazon Web Service Inc., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC, Zoom Video Communications, Inc., Twitter Asia Pasific Pte. Ltd., Twitter International Company, dan lain-lain.

Baca Juga: Relaksasi pemasaran produk Paydi secara online diperpanjang

Sebelumnya, Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hestu Yoga Saksama, mengatakan, pihaknya akan terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. 

“Hal ini dilakukan dalam rangka sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri akan terus bertambah,” kata Yoga dalam keterangan resminya, Senin 28 Desember 2020.

Sebagai info, kebijakan PPN atas PMSE diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 tentang Batasan Kriterian Tertentu Pemungut serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.

Baca Juga: OJK memperpanjang relaksasi pemasaran produk Paydi secara online

Beleid itu merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Jumlah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Sementara itu, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan pemerintah perlu mengoptimalkan penerimaan pajak digital. Sebagai mencari alternatif sumber penerimaan pajak yang tidak menimbulkan beban masyarakat.

Menurutnya, meski potensi penerimaanya tidak terlalu besar namun tidak mengganggu economic recovery karena mendorong equal playing field. Namun jika pemerintah berani menarik pajak penghasilan (PPh) atau pajak transaksi elektronik (PTE) atas PMSE potensi penerimaan pajak akan semakin besar.

“Di tahun 2021, diharapkan ada keputusan multilateral. Jika tidak, akan banyak negara yang akan mengambil opsi unilateral,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, beberapa waktu lalu.

Sumber : KONTAN.CO.ID, Kamis 14 Januari 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only