Sederet Usulan UMKM soal Pajak di Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Jakarta. Ada sejumlah usulan pelaku UMKM di bidang perpajakan di peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ketua Umum Kolaborasi Masyarakat Usaha Kecil Menengah Indonesia (KOMNAS UKM) Sutrisno Iwantono menjelaskan, yang pertama adalah penyederhanaan administrasi perpajakan untuk pengajuan fasilitas pembiayaan dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

“Insentif perpajakan tersebut seharusnya ditingkatkan batasan atasnya yang saat ini dikenakan pajak final 0,5% untuk peredaran tahunan sebesar maksimal Rp 4,8 miliar,” kata dia dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/1/2021).

Menurut pihaknya, besaran tersebut sudah tidak relevan lagi karena sudah bertahun-tahun belum dilakukan penyesuaian.

Dijelaskannya, yang memprihatinkan di dalam draf RPP Cipta Kerja, besaran peredaran tahunan itu diturunkan menjadi Rp 2 miliar. Hal itu dianggap bertolak belakang dengan tujuan dari UU Cipta Kerja yang bertujuan memberikan keringanan dan kemudahan bagi UMKM.

Untuk itu, pihaknya mengusulkan batas ambang atas ditingkatkan menjadi peredaran usaha paling banyak Rp 7,5 miliar setahun, dengan mempertimbangkan tingkat inflasi suku bunga dan perkembangan ekonomi selama ini.

“Batas peredaran tahunan sampai Rp 15 miliar untuk usaha kecil,” lanjut Iwantono.

“Kemudian jangka waktunya juga tidak dibatasi. Jangan hanya 3 sampai 7 tahun sesuai dengan bentuk dari badan usaha. Itu sayogyanya selama mereka masih berstatus usaha kecil maka ketentuan mengenai perpajakan tersebut seharusnya tetap berlaku,” lanjutnya.

Mengenai sektor usahanya, pihaknya berpendapat seharusnya tidak dibatasi. Seharusnya selama memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil maka tetap memperoleh perlakuan yang sama. Kriteria UMKM, menurutnya harus sederhana.

Sumber : Detik.com, Kamis 21 Jan 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only