Pemerintah Bakal Benahi Ketentuan Insentif

JAKARTA — Pemerintah berencana memperketat syarat dan ketentuan bagi investor yang telah menikmati fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday.

Pasalnya, sejauh ini realisasi dari rencana penanaman modal oleh wajib pajak yang menerima fasilitas tersebut masih kecil.

Faktanya, Peraturan Menteri Keuangan No. 130/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan mengamanatkan wajib pajak penerima insentif harus merealisasikan rencana penanaman modal maksimal 1 tahun setelah menerima fasilitas itu.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan saat ini pemerintah tengah merancang pengetatan batas waktu tersebut.

“Sekarang sedang kami rumus kan. Ini dalam rangka me ngontrol. Pemerintah mengontrol swasta, dan swasta dan bersama pemerintah saling mengontrol agar win-win,” kata dia, Senin (25/1).

Bahlil menambahkan, pengetatan ini dilakukan karena investasi memiliki efek berganda yang cukup besar. Artinya, yang dibutuhkan oleh pemerintah tidak hanya komitmen tapi juga realisasi sehingga bisa meningkatkan penyerapan tenaga kerja.

“Jadi, tidak cukup hanya diberi izin dan fasilitas tax holiday,” tegasnya.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mencatat, sejak 2018–Oktober 2020, dari 82 wajib pajak penerima tax holiday, hanya 3 wajib pa jak yang merealisasikan penanaman modal.

Sebanyak 82 wajib pajak itu mencatatkan investasi Rp1.261,2 triliun. Adapun nilai dari 3 wajib pajak yang merealisasikan penanaman modal bernilai Rp27,15 triliun.

Peneliti Core Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan efek tivitas vaksinasi menjadi kunci bagi investor untuk merealisasikan investasinya. “Di luar itu, sentimen dari produk turun UU Cipta Kerja dan pemberian insentif pajak tentu akan menjadi sentimen positif tambahan un tuk investasi,” kata dia.

Sumber: Harian Bisnis Indonesia . Selasa, 26 Januari 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only