Pembebasan Pajak dan Angin Segar untuk Para Karyawan

JAKARTA, – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk melanjutkan berbagai kebijakan terkait insentif perpajakan pada 2021.

Salah satunya insentifnya yakni terkait Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 dengan mekanisme ditanggung pemerintah (DTP). Artinya pemerintah memberikan pembebasan pajak bagi karyawan.

Keputusan itu bak angin segar di tengah kabar dihentikannya batuan subsidi gaji untuk para karyawan pada 2021.

Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan tersebut dilanjutkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu dunia usaha untuk meningkatkan kinerja mereka.

“Untuk kebijakan insentif fiskal kami akan dorong pertumbuhan ekonomi dan kegiatan dunia usaha dengan memberikan insentif perpajakan untuk memperbaiki dan dukung peningkatan iklim investasi kondusif,” ujar Sri Mulyani ketika dalam konferensi pers KSSK, Senin (21/2/2021).

Pembebasan pajak ini berlaku untuk pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp 200 juta per tahun.

Pemerintah juga memberikan keringanan angsuran pajak korporasi atau PPh 25 untuk korporasi. Namun demikian, Sri Mulyani tak memberikan besaran keringanan yang diberikan.

Selain itu, Sri Mulyani juga memberi insentif berupa pembebasan pajak dari PPh Pasal 21 impor. Fasilitas perpajakan lainnya adalah perpanjangan atas insentif PPh Final Jasa Konstruksi DTP atas P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) dan insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP) serta percepatan restitusi PPN.

Sri Mulyani pun mengatakan kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil pendalaman melalui focus group discussion (FGD) dengan 25 asosiasi yang mewakili 20 sektor usaha.

Dengan insentif perpajakan diharapkan dapat menjadi faktor yang bisa menyembuhkan daya beli dan kas korporasi yang tergerus akibat pandemi virus corona.

Apa dampaknya?
Kebijakan pembebasan pajak karyawan bukan lah hal yang baru. Sebab sebelumnya, pemerintah sempat menyampaikan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan pada Maret 2020.

Saat itu, pembebasan pajak karyawan merupakan bagian dari paket stimulus kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk meredam dampak virus corona terhadap perlambatan ekonomi.

Kebijakan pembebasan pajak karyawan berlaku pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.062 bidang industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat.

Lewat kebijakan itu, penghasilan yang diterima karyawan bertambah dari biasanya. Sebab pendapatan tidak tidak dipotong pemberi kerja.

Sedangkan pemberi kerja yang mendapatkan fasilitas ini wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi PPh Pasal 21 DTP.

Insentif tersebut disambut para pengusaha. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat ada 12.062 perusahaan yang mengajukan keringanan pajak karyawan pada April 2020.

Namun dari jumlah tersebut hanya 9.610 perusahaan yang disetujui untuk mendapatkan keringanan dalam membayarkan PPh pasal 21, sementara 2.452 sisanya ditolak.

Sumber : Kompas.com
Tgl : 3/2/2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only