Pemprov Kalsel Bukukan Penerimaan Pajak Rokok CapaiTarget Sebesar Rp 275 Miliar

BANJARBARU – Pajak Daerah Provinsi Kalsel, khususnya Pajak Rokok untuk Tahun Anggaran 2021 sebagaimana target yang telah ditetapkan sebesar 81,87 persen.

Untuk 2020 target yang ditetapkan Rp 275 miliar dan sudah tercapai hampir 100 persen.

Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Pajak Daerah Bakeuda Kalsel, H Rustamaji, Rabu (3/2/2021) mengatakan
Untuk pendapatan dari tarif cukai rokok sendiri itu akan dibagi hasil, yang mana Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memperoleh sebesar 30 persen, dan kemudian 70 persennya diperoleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Yang kita terima selama tahun 2020 dan awal tahun 2021 itu sekitar Rp 275 Milyar an, kemudian ini akan dibagi hasil, yang mana 30 persen untuk Pemprov dan 70 persen lagi kepada pemerintah Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Lanjut H Rustamaji, bahwa pendapatan tarif cukai rokok sebesar Rp 275 Milyar tersebut akan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana kesehatan di Kalsel.

“Adapun anggaran yang kami peroleh ini dialokasikan kepada BPJS, kesehatan masyarakat, dan untuk ruang merokok,” runutnya.

Kemudian, untuk kenaikan tarif cukai rokok itu diakui H Rustamaji, bahwa dirinya sendiri tidak mengetahui kapan dimulainya, sehingga dirinya menyarankan untuk mengkonfirmasi hal tersebut ke bea cukai.

Naikkan Pajak Cukai Rokok

Kebijakan Menkeu, Sri Mulyani soal pajak cukai rokok, tersebut merupakan ranahnya pemerintah pusat, dan Pemprov Kalsel hanya mengikuti saja.

“Terkait kenaikan itu wewenang pusat, kami mengikuti saja,” kata Rustamaji.

Sementara dari pantauan, harga rokok di pasaran sementara belum naik.

“Masih stok lama mas. Jadi kami jual dengan harga yang awal. Misal sampurna 16 saja saya jual Rp 24.000 masih, karena stok lama,” kata penjual rokok, Ratna.

Sumber : Tribunnews.com
Tgl : 4/2/2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only