Materai Naik, Penerimaan Bea Materai Melesat

JAKARTA. Mulai awal tahun ini pemerintah sudah menetapkan tarif baru bea meterai sebesar Rp 10.000 dari sebelumnya sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000. Kenaikan tarif pajak atas dokumen ini, ikut mendorong peningkatan target penerimaan di akhir tahun 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan (Kemkeu) Neilmaldrin Noor (18/2) menyampaikan tahun ini pemerintah menargetkan penerimaan bea meterai sebesar Rp 11,26 triliun. Angka tersebut melonjak 54,97% dari realisasi 2020 senilai Rp 5,07 triliun.

Adanya kenaikan tarif meningkatkan kontribusi penerimaan bea meterai menjadi sekitar 0,91% dari total target penerimaan pajak 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun. Sebab tahun lalu, dengan tarif bea materai lama, hanya menyumbang 0,47% dari realisasi pendapatan pajak 2020.

Kabar baiknya, penerimaan bea materai telah berbuah positif di awal tahun ini. Data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 menunjukkan sepanjang tahun lalu penerimaan pajak lainnya sebesar Rp 600 miliar. Pencapaian ini memosisikan penerimaan pajak lainnya tumbuh 40,7% year on year (yoy) dan menjadi satu-satunya jenis pajak yang tumbuh positif.

Mayoritas realisasi penerimaan pajak lainnya bersumber dari bea meterai. Adapun tahun ini otoritas menargetkan penerimaan pajak lainnya sebesar Rp 12,4 triliun.

Sumber: Harian Kontan, Senin 01 Mar 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only