Insentif PPnBM dan Properti Tambah Pertumbuhan Ekonomi 1 Persen

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengklaim insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah atau properti akan memberikan andil pada pertumbuhan ekonomi hingga 1 persen di akhir tahun.

“Dengan kembalinya kedua sektor mencapai kapasitas atau penjualan yang cukup baik dan mendorong daya beli masyarakat secara langsung melihat bisa menambahkan pertumbuhan 0,9%-1% dengan multiplier effect-nya”tutur Menko Airlangga dalam Konferensi Pers Pemberian Insentif Kendaraan Bermotor dan Perumahan, Senin (1/3/2021).

Menurutnya pemerintah masih mematok target pertumbuhan ekonomi sekitar 4,5 persen hingga 5,5 persen secara year on year dengan titik tengah 5 persen di tahun ini. Oleh karena itu pertumbuhan tersebut juga tidak lepas dari kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah untuk penanganan covid-19 dan program vaksinasi yang digencarkan pemerintah.

“Ada juga faktor keberhasilan vaksinasi diharapkan berjalan beriringan dan proyeksikan pertumbuhan ekonomi dijaga di tahun ini keseluruhan masih di level 4,5-5,5 persen atau (titik tengah) 5 persen dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi”tuturnya.

Menko Airlangga mengatakan bahwa dorongan ekonomi dari kedua sektor usaha tersebut seiring dengan skema harapan meningkatnya laju penjualan mobil yang dipatok bisa mencapai 1,2 juta unit hingga akhir tahun ini. Disisi pembiayaan, aka nada perputaran uang sektor otomotif mencapai Rp 360 triliun, dan sektor properti sebesar Rp 900 triliun dalam satu tahun.

Disisi lain, Airlangga mengaku belum dapat mengestimasi dampak dari kedua insentif tersebut terhadap kinerja pertumbuhan ekonomi kuartal I sebab kebijakan ini masih akan tergantung dari animo masyarakat untuk memanfaatkan beragam insentif yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan daya beli.

“Kuartal I kita lihat, animo masyarakat yang memanfaatkan basis daripada fasilitas pajak yang diberikan baik PPnBM dan PPN (pasalnya)Maret tinggal 1 bulan ini,” tuturnya.

Lebih lanjut Airlangga mengatakan insentif sektor properti diberikan dalam bentuk diskon pajak pertambahan nilai (PPN). Kebijakan ini diklasifikasikan dalam dua skema.

Pertama, diskon 100% alias bebas PPN untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun paling tinggi Rp 2 miliar. Kedua, diskon 50% PPN untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun lebih dari Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Adapun ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 yang mulai berlaku pada hari ini (1/3/2021). Beleid tersebut berlaku mulai 1 Maret 2021 hingga 31 Agustus 2021.

Sementara itu, untuk insentif PPnBM mobil diberikan sejak masa pajak Maret hingga masa pajak Desember 2021.Relaksasi pajak ini berlaku untuk jenis mobil di bawah 1.500 cc dengan tipe mobil sedan dan gardan tunggal 4×2.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Sumber: BeritaSatu.com. Senin, 1 Maret 2021.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only