Suap Pajak Bisa Turunkan Kepercayaan Wajib Pajak

KPK menduga pejabat pemeriksa di kantor pajak menerima suap dari wajib pajak

JAKARTA. Kantor pajak belum bebas dari korupsi. Saat pemerintah berupaya mendongkrak penerimaan di masa pandemi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus korupsi yang melibatkan aparat pajak.

Perilaku korup petugas pajak ini bak mencoreng arang di muka sendiri. Apalagi, pengungkapan kasus korupsi di kantor pajak ini, bersamaan dengan imbauan Presiden Joko Widodo agar masyarakat segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) 2020. “Saya mengajak semua wajib pajak agar jangan sampai terlambat,” tegas Presiden Rabu (3/3).

Kata Presiden, pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, serta membiayai upaya memulihkan kesehatan seperti vaksinasi serta perlindungan sosial saat pandemi ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku kecewa dengan perilaku korup anak buahnya di kantor pajak. “Dugaan suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini adalah pengkhianatan, melukai perasaan pegawai baik di DJP maupun jajaran Kementerian Keuangan di seluruh Indonesia yang telah dan terus akan berpegang pada prinsip integritas dan profesionalitas,” ujar dia.

Kasus korupsi ini juga kembali mengingatkan kasus fenomenal petugas Gayus Tambunan yang diputus satu dekade silam. Gayus dihukum atas kasus yang dilakukan berlapis-lapis, dari memanipulasi pajak, menyuap hakim, menyuap petugas LP hingga membuat paspor palsu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, KPK masih melakukan penyidikan untuk mendalami kasus dugaan korupsi petugas pajak ini. Motif kasus korupsi ini berupa penyuapan wajib pajak untuk menurunkan nilai pembayaran kewajiban pajak. “Saat menyangkut tindak pidana perpajakan, selalu ada timbal balik antara kepentingan WP dengan pejabat pajak. Kalau mau rendah (tagihan pajaknya) ada upahnya,” ujar Alex, Selasa (2/3).

Hanya Alex juga belum menyebutkan identitas WP yang diduga melakukan penyuapan pegawai pajak tersebut.

KPK juga belum mengumumkan aparat pajak yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. “Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar. Biasa itu juga melibatkan tim pemeriksa pajak,” terang Alex.

Tak hanya KPK, inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan juga mengaku mendalami kasus ini. Irjen Kemenkeu akan memeriksa ulang semua kewajiban dari wajib pajak yang melakukan penyuapan tersebut.

Berdasarkan penelusuran KONTAN, oknum pejabat DJP yang diduga terlibat suap berinisial APA yang juga Direktur Ekstensifikasi Ditjen Pajak. Dugaan kian kuat lantaran Rabu (3/3) pukul 17.38 WIB profil APA menghilang dari laman resmi DJP Kemkeu.

Hilangnya APA bersamaan dengan keterangan Menkeu yang menyatakan oknum Ditjen Pajak yang terlibat dugaan suap itu telah dibebastugaskan. “Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri,” ujar Menkeu, (3/3).

Pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center Darussalam berharap kasus ini tak menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Pajak. Kata dia, Dirjen Pajak terus melakukan upaya pembenahan, termasuk terbuka menerima masukan dalam membuat aturan.

Sumber: Harian Kontan, Kamis 04 Mar 2021 hal 1

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only