Kabar Insentif Properti

PEMERINTAH nampaknya akan segera memberikan insentif perpajakan ke sektor properti, menyusul kebijakan loan to value 100% dari Bank Indonesia dan kebijakan penyesuaian perhitungan aset tertimbang menurut risiko atau ATMR atas LTV dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bocoran yang didapat KONTAN, ada beberapa kebijakan fiskal utamanya terkait perpajakan yang akan diberikan ke sektor properti.

Pertama, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memangkas tarif Pajak Pertambangan Nilai atas pembelian properti dari tarif saat ini sebesar 10% dari harga jual. Kedua, pemerintah akan memangkas PPh final atas sewa tanah dan bangunan yang selama ini dikenakan 2,5% dari nilai pengalihan.

Sumber: Harian Kontan, Kamis 25 Feb 2021 hal 15

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only