Realisasi penerimaan pajak tahun 2020 mencatat shortfall Rp 128,8 triliun.
JAKARTA. Tekanan penerimaan pajak mencuatkan kabar bahwa pemerintah akan kembali menggelar programpengampunan pajak alias tax amnesty, seperti yang pernah dijalankan 2016 kembali berhembus.
Informasi yang didapat KONTAN, tax amnesty jilid II dilatarbelakangi oleh penerimaan pajak yang terus loyo dalam beberapa tahun terakhir. Terlebih setahun terakhir saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Sumber KONTAN yang enggan diungkapkan namanya menceritakan, rencana tax amnesty jilid II sedang dalam topik pembicaraan serius antara beberapa menteri di bidang ekonomi dengan petinggi-petinggi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Jika rencana ini mendapat lampu hijau, tahun ini para wajib pajak bisa mendapatkan pengampunan seperti tahun 2016 lalu. “Informasi ini masih sebatas menjadi topik pembicaraan, belum menjadi kebijakan. Ide untuk mengatasi kontraksi penerimaan pajak,” kata sumber tersebut kepada KONTAN, Rabu (3/3).
Asal tahu saja, realisasi penerimaan pajak sepanjang 2020 sebesar Rp 1.070 triliun, hanya 89,3% dari outlook yang sebesar Rp 1.198,8 triliun. Alhasil, terdapat shortfall Rp 128,8 triliun.
Sebelum pandemi, penerimaan pajak juga belum menunjukkan kinerja yang optimal. Sebelum Covid-19, penerimaan pajak langganan mencetak shortfall. Rasio penerimaan perpajakan (tax ratio) pun terus turun.
Sementara, outlook penerimaan pajak 2021 mencapai Rp 1.229,6 triliun. Jika pemulihan ekonomi berjalan lambat, otomatis target setoran pajak ini semakin sulit dicapai.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengaku, dirinya sempat mendengar wacana tax amnesty jilid II. Hariyadi setuju jika pemerintah memberikan pengampunan pajak kembali di tahun ini. Tetapi ia memperkirakan partisipan tak sebanyak tax amnesty tahun 2016-2017 lalu.
“Rasanya waktu itu hampir semua perusahaan yang gede-gede ikut, makanya saat itu confidence bisa tembus di atas Rp 100 triliun. Kalau nanti ada lagi belum tahu, tetapi mungkin pemerintah sudah mengatur strateginya,” kata Hariyadi kepada KONTAN.
Di sisi lain, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan, wacana pemberian pengampunan pajak saat ini kurang tepat. Sebab, pemerintah dan masyarakat sedang berorientasi pada pemulihan ekonomi. Sementara pemerintah, memiliki keleluasaan fiskal dalam menyusun struktur APBN hingga 2022 mendatang.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono melihat, wajib pajak orang pribadi punya potensi penerimaan tax amnesty besar. Terutama, orang kaya yang menyimpan hartanya di luar negeri dan orang pribadi yang bergelur di dunia digital, seperti pelaku bisnis rintisan, youtuber, hingga influencer.
Tapi, pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menyebut, pengampunan pajak lagi, akan menciptakan moral hazard. “Ini justru bisa menimbulkan ketidakpercayaan dan mendorong wajib pajak untuk cenderung menunggu untuk patuh di masa mendatang karena berpikir akan adanya pengampunan yang akan mengampuni mereka kembali,” tandasnya.
Sumber: Harian Kontan, Jumat 05 Mar 2021 hal 2
Leave a Reply