JAKARTA. Pelaku usaha khususnya yang berkecimpung di bidang makanan dan minuman masih belum memahami adanya aturan mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) pada faktur pajak.
Lewat Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah mewajibkan pencantuman NIK pada faktur pajak saat pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) tapi belum punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman meminta pemerintah untuk lebih masif dalam sosialisasi terkait aturan pencantuman NIK di faktur pajak ini. “Selama ini kami juga sudah kolaborasi dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak untuk sosialisasi hal tersebut. Namun, kami minta dukungan sosialisasi lebih gencar lagi,” ujar Adhi, Kamis (4/3).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui usulan para pengusaha tersebut dan berupaya lebih gencar lagi dalam mensosialisasikan ketentuan pajak tersebut. Meski begitu, ia tidak berencana menunda pelaksanaan ketentuan anyar tersebut. Dengan kata lain ini, Menkeu tetap memberlakukan aturan ini per 5 Maret 2021. Menkeu menugaskan Dirjen Pajak menyosialisasikan lebih masif lagi para pelaku usaha supaya kebijakan NIK di faktur pajak terlaksana.
Sumber: Harian Kontan, Sabtu 06 Mar 2021 hal 2
Leave a Reply