Hitungan Pajak Dana Pensiun

Potongan dana pensiun berlaku pada semua jenis jaminan hari tua yang diterima oleh pegawai di akhir masa kerja. Agus Susanto Lihin, Konsultan Pajak menyebutkan, baik itu dana pensiun dari lembaga keuangan, dana pensiun pemberi kerja yang mendirikan dan telah disahkan oleh menteri keuangan. Potongan juga berlaku bagi semua pegawai baik itu pegawai swasta maupun pegawai negeri sipil.

Nah, Agus memberikan gambaran pajak yang dipotong dari dana pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan. Misalnya, Pak Andi menerima iuran jaminan hari tua (JHT) dari BPJS sekaligus sebesar Rp 50 juta. Maka atas pencairan JHT tersebut PPh 21 terhutang 0% dikalikan Rp 50 juta sehingga pajak yang dibayarkan Rp 0.

Sementara, kasus lain, Pak Budi menerima JHT dari BPJS sekaligus sebesar Rp 100 juta. Maka atas pencairan JKHT tersebut, PPh 21 terutang 0% dikalikan Rp 50 juta yakni Rp 0. Sisanya yakni Rp 50 juta dikenakan pajak 5%. Yang artinya kena pajak Rp 2,5 juta. Maka, PPh 21 dipotong Rp 0 ditambah dengan Rp 2,5 juta. Dengan begitu dana pensiunan Tuan Budi dipotong Rp 2,5 juta.

Sumber: Tabloid Kontan 12-18 Apr 2021 hal 3

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only