Pajak Dana Simpanan Hari Tua

Berhenti bekerja di usia non produktif dengan mendapat dana pensiun dalam jumlah besar adalah impian banyak orang. Begitu pula yang diimpikan Sudirman ketika dinyatakan pensiun pada 2017 lalu dari sebuah bank.

Namun, impian memang tak selalu mulus, Benar, Sudirman mendapat dana pensiun dalam jumlah besar, tetapi ternyata pajak yang harus dia bayarkan atas uang yang diterima, juga tak sedikit.

Seingatnya, Sudirman harus kena potongan pajak hingga 20% atau sekitar Rp 200 juta. “Itu gabungan dari BPJS dan dana pensiun dari perusahaan. Kalau dijumlah ya potongannya sekitar Rp 200 jutaan,” kata Sudirman yang bekerja lebih dari 25 tahun di bank swasta tersebut.

Berbeda dengan Sudirman, Diyanti seorang pensiunan dari lembaga pendidikan sejak 2019 ini mengaku tak tahu kalau dana pensiunnya terkena potongan pajak apapun. Diyanti mendapat uang jaminan hari tua (JHT) dari perusahaannya dan dari sebuah asuransi.

Sebelum keluar, Diyanti sempat menanyakan ke bagian SDM terkait dana pensiunnya, apakah nanti dipotong pajak atau tidak. Karena ternyata jumlah yang diterima, tidak sesuai yang dibayangkan.

“SDM bialng sudah tidak ada potongan lagi. Masalahnya Saya nggak dapat slip. Mungkin sudah final ya,” katanya.

Agus Susanto Lihin, Konsultan Pajak, mengatakan bahwa penghasilan yang didapatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri menjelang masa pensiun, baik itu Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dikenai pajak.

Semua jenis penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut dibayarkan sekaligus dan dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang bersifat final.

Namun, ada sedikit perbedaan potongan pajak antara uang pesangon dan uang jaminan hari tua atau pensiun. Agus bilang untuk uang pesangon diatur berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2009 dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif sebesar 0% atas penghasilan bruto sampai dengan 50 juta sampai 100 juta. Lalu, sebesar 15% atas penghasilan bruto di atas Rp 100 juta hingga Rp 500 juta. Dan dikenakan sebesar 25% atas penghasilan bruto di atas Rp 500 juta.

Sementara untuk uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif ditentukan sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50 juta dan sebesar 5% atas penghasilan bruto di atas Rp 50 juta.

Diterima tiap bulan

Menurut Suheri, Ketua Dana Pensiun Indonesia (APDI) untuk dana pensiun di atas Rp 625 juta biasanya akan diberikan secara bulanan atau anuitas. Suheri bilang biasanya potongan pajaknya dikenakan PPh 21 yang dihitung dalam setahun. Akan tetapi, baru dikenakan pajak jika lebih dari pendapatan tidak kena pajak (PTKP).

Misalnya, dalam setahun hanya menerima Rp 54 juta maka tidak kena PPh 21. Sementara jika lebih dari nilai itu sisanya dikenai PPh 21.

“Kalau ditanya lebih banyak pajak yang dibagikan langsung atau per bulan itu tergantung ya. Harus benar-benar dihitung. Tapi kalau secara logika, jika dibagikannya per tahun dan tidak lebih dari PTKP yang tidak kena pajak akan lebih banyak,” kata Suheri.

Untuk pajaknya, Agus menjelaskan bahwa pungutan tersebut langsung dipotong oleh pemberi kerja, pengelola dana pesangon tenaga kerja, dana pensiun pemberian kerja, atau dana pensiun lembaga keuangan, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, atau badan lain yang membayarkan. Baik yang diberikan itu adalah uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua tersebut.

Agus bilang pihak pemotong pajak wajib memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh yang terutang atas penerimaan dana kepada pegawai yang menerima penghasilan.

“Pemotong pajak wajib memberikan bukti pemotongan PPh 21, baik diminta maupun tidak, pada saat dilakukannya pemotongan pajak kepada pegawai,” kata Agus.

Hal ini juga berlaku, meski ternyata pegawai dikenai tarif PPh sebesar 0%. Misalnya saja, sang pegawai menerima uang pesangon, uang pensiun sampai dengan Rp 50 juta. Maka pihak pemotong pajak tetap wajib memberikan bukti pemotong PPh 21 tersebut.

Sumber: Tabloid Kontan 12-18 Apr 2021 hal 3

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only