Jakarta. Pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas biaya pasang dan biaya beban air bersih. Ini berarti pelanggan tidak perlu membayar pajak atas konsumsi air bersih.
Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Beleid ini menegaskan klausul air bersih termasuk biaya sambung/biaya pasang dan biaya beban tetap air bersih.
Biaya sambung/biaya pasang air bersih merupakan biaya penyambungan atau biaya pemasangan yang ditagih pengusaha kepada pelanggan atas kegiatan penyambungan instalasi air milik pengusaha kepada instansi air milik pelanggan.
Sementara biaya beban tetap air bersih adalah biaya yang ditagih pengusaha kepada pelanggan yang besarannya tidak dipengaruhi oleh volume pemakaian air.
Adapun PP 58/2021 ini masih mengatur bahwa air minum kemasan tidak termasuk dalam pembebasan PPN air bersih sudah siap untuk diminum ini.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmmaldrin Noor, Rabu (14/4) mengatakan, dalam proses penyediaan air bersih, sulit untuk memisahkan antara air bersih dengan usaha penyediaan serta jaringan penyaluran airnya.
Aturan penyambungan air disamakan dengan listrik, tidak kena PPN.
Oleh karena itu, pemerintah mengatur biaya penyambungan atau pemasangan jaringan serta biaya beban tetap air bersih yang dibebaskan PPN. Aturan ini dalam rangka untuk lebih memberikan kepastian hukum.
Pengaturan biaya sambung atau pasang serta biaya beban tetap air bersih ini sama dengan perlakuan pada pelanggan listrik. Fasilitas PPN pada listrik juga ditambahkan biaya penyambungan dan biaya beban listrik mulai 24 Agustus 2020.
Sementara itu, pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai diterbitkannya PP 58/2021 untuk memperjelas kerancuan atas implementasi aturan sebelumnya.
“Sebelumnya ada kerancuan. Karena perusahaan penyedia air terdapat dua pendapatan. Pendapatan Utama (Jual Air Bersih) dan pendapatan lainnya (pasang pipa dan biaya administrasi). Dengan PP ini semuanya menjadi clear,” kata Fajry, Rabu (14/4).
Sumber: Harian Kontan, Kamis 15 Apr 2021
Leave a Reply