JAKARTA. Pemerintah RI setuju dengan inisiasi Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden yang mengajukan tarif pajak minimum global bagi perusahaan multinasional. Rencana ini tertuang dalam dokumen bertajuk The Made in America Tax Plan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, tarif pajak minimum tersebut bisa menciptakan keadilan bagi pembayar pajak kepada negara asal dan negara tempat berdirinya usaha atau cabangnya. Apalagi, saat ini rentan terjadi erosi pajak dari perusahaan yang mengalihkan kewajiban perpajakan ke negara bertarif pajak rendah.
“Semua negara harus ikut, karena jika tidak, akan ada satu negara yang mengambil keuntungan. Jadi, jika AS dan negara dalam OECD (Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi) ikut berperan, efeknya akan positif, adil, dan ada kepastian,” ungkap Sri Mulyani, Kamis (22/4) pekan lalu.
Menteri keuangan meyakini, bila tarif pajak minimum perusahaan multinasional diterapkan secara global, kepatuhan wajib pajak akan meningkat. Situasi ini juga bisa mengoptimalkan penerimaan pajak yang hilang dari praktik penghindaran pajak.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menambahkan, inisiasi AS tersebut akan memperkuat basis pajak multinasional yang ada di Indonesia. Harapannya adalah, usulan itu bisa segera dibawa ke OECD sehingga dapat menciptakan kesepakatan global. “Ini menjadi hal yang bagus untuk menjaga pemajakan antarnegara,” katanya.
Pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai, langkah yang akan diambil pemerintah sudah tepat. Sebab, penerapan pajak minimum secara global membuat setiap perusahaan yang akan berinvestasi di suatu negara sudah tidak lagi memperhitungkan tinggi rendahnya tarif pajak, terutama pajak penghasilan (PPh) badan.
“Praktik penghindaran pajak seperti mengalihkan laba ke negara dengan tarif PPh badan rendah bisa dikurangi, ujar Bawono kepada KONTAN, Jumat (23/4).
Menurut pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, ide untuk menerapkan kebijakan pajak minimum secara global untuk perusahaan multinasional akan menguntungkan Indonesia. Namun, untuk bisa mencapai arah itu bakal membutuhkan waktu yang lama. Soalnya, usulan pajak dari Presiden Biden ini harus mendapat persetujuan Kongres AS terlebih dahulu.
Sebelumnya, Tax Justice International, dalam laporan bertajuk The State of Tax Justice, mengungkapkan, potensi penghindaran pajak korporasi di Indonesia bisa mencapai US$ 4,78 miliar atau sekitar Rp 69,31 triliun (kurs Rp 14.500) dalam setahun.
Sumber: Harian Kontan, Senin 26 April 2021 hal 2

WA only
Leave a Reply