Asyik, Denda Pajak Kendaraan di Batang Dihapus

BATANG – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Jawa Tengah khususnya di Kabupaten Batang.

Pasalnya, para pemilik mobil dan sepeda motor mendapatkan keringanan berupa pemutihan atau penghapusan denda pajak yang diinisiasi oleh Badan Pendapatan Provinsi Jawa Tengah.

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor berlaku mulai 6 Mei – 6 September 2021.

Manfaatnya tentu terasa bagi masyarakat, terlebih di masa pandemi Covid-19 yang hampir di semua lini merasakan dampaknya secara ekonomi.

Penghapusan denda tersebut, merupakan langkah tepat dari Pemprov Jateng, untuk membantu masyarakat terdampak, sehingga meringankan beban dari segi perekonomian.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Batang, Toehoe Hardi mengatakan, masyarakat hendaknya memanfaatkan momentum yang sangat tepat ini, dengan menyiapkannya karena waktu yang cukup panjang.

“Terkadang kalau waktunya panjang, mereka membayarnya mendekati akhir, mudah-mudahan masyarakat bisa memanfaatkan waktu liburan untuk membayar pajak kendaraan,” tuturnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/5/2021).

Dikatakannya sebagian besar warga yang menunggak pajak kendaraan didominasi di wilayah Kecamatan Batang, Kandeman hingga Gringsing.

“Untuk mendukung program ini sosialisasi telah dilakukan di tiap kecamatan, bahkan memanfaatkan media sosial dan radio,” ujarnya.

Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor, UPPD Batang, Cecep Suparman menambahkan sampai saat ini jumlah warga yang telah membayar sekaligus mendapat penghapusan denda pajak mencapai 965 obyek untuk seluruh jenis kendaraan baik sepeda motor maupun mobil berplat hitam, kuning dan merah.

“Untuk target tahun 2021 di UPPD Kabupaten Batang diharapkan mencapai Rp 75 Miliar, sedangkan yang baru diperoleh di bulan April Rp 21 Miliar atau 29,04 persen,” pungkasnya.

Sumber: Tribunnews.com . Selasa, 18 Mei 2021.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only