Nggak Cuma PPN, Tarif PPh Juga Bakal Diubah!

Jakarta — Pemerintah tak hanya ingin mengubah tarif pajak pertambahan nilai (PPN), namun juga tarif pajak penghasilan (PPh). Kedua rencana besar itu bahkan sudah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan semua tarif pajak penghasilan akan diubah baik untuk orang pribadi maupun badan (perusahaan).

Perubahan tarif itu akan dibahas melalui revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021.

“PPN masih ada pembahasan karena ini menjadi bagian dalam RUU perubahan ke-5 atas UU nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP dan Tata Cara Perpajakan. Secara global apa yang akan diatur dalam UU tersebut di dalamnya ada UU PPh, termasuk tarif PPh orang per orang dan pribadi, kemudian pengurangan tarif PPh untuk badan,” katanya dalam halalbihalal virtual, Rabu (19/5/2021).

Sayangnya Airlangga belum mau menjelaskan lebih lanjut apakah diubahnya tarif ini akan ke arah kenaikan atau penurunan. Dia meminta semuanya menunggu hasil pembahasan dengan DPR. “Detailnya nanti kita mengikuti pembahasan yang ada di parlemen,” tuturnya.

Saat ini, tarif PPh orang pribadi tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Dalam aturan ini ada empat lapisan tarif pajak penghasilan yang disusun.

Pertama, penghasilan sampai dengan Rp 50 juta/tahun dikenakan PPh sebesar 5%. Kedua, penghasilan di atas Rp 50 juta-Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif PPh sebesar 15%.

Ketiga, penghasilan di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25% dan keempat, penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 30%.

Sumber: Detik.com. Rabu, 19 Mei 2021.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only