Ekonomi Kalbar pada 2021 Diyakini Tumbuh Positif

Pontianak: Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Eddy Suratman mengatakan optimistis ekonomi Kalimantan Barat (Kalbar) 2021 tumbuh positif.

  “Saya sendiri optimistis melihat apa yang dilakukan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota saat ini di Kalbar yang dalam desain penyusunan RAPBD 2021 yang sekarang sudah menjadi APBD 2021. Terutama kalau penyerapan belanjanya berjalan baik dan disiplin sesuai dengan apa yang direncanakan,” ujarnya di Pontianak, dikutip dari Antara, Minggu, 30 Mei 2021.

  Ia juga menambahkan jika vaksin sudah terdistribusi dengan baik dan bisa mengurangi keterjangkitan, triwulan III dan triwulan IV pertumbuhan ekonomi Kalbar akan mulai positif.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?

Sebelumnya ia mengatakan ekonomi Kalbar minus 0,1 persen pada triwulan I-2021 karena konsumsi rumah tangga negatif 1,5 persen pertumbuhannya akibat daya beli masyarakat menurun.

  “Hal ini disebabkan oleh kelompok masyarakat menengah ke atas yang mengurangi konsumsi untuk mengamankan pendapatannya dengan memperbesar tabungan, sedangkan masyarakat berpendapatan rendah mengurangi konsumsi karena terpaksa oleh situasi pandemi covid-19,” katanya.

  Dalam hal ini, ia menyoroti bahwa perlu kebijakan fiskal dilakukan pemerintah berupa pemberian subsidi berupa bantuan kebutuhan pokok bagi masyarakat miskin dan mengurangi insentif pajak para pengusaha.

  “Karena hal tersebut bisa mendorong peningkatan konsumsi rumah tangga tidak lagi tumbuh negatif 1,5 persen seperti di triwulan I-2021 tapi akan tumbuh positif dan itu akan memperbaiki perekonomian Kalbar di triwulan II sampai triwulan IV,” jelasnya.

  Dalam pemberian insentif pajak, baginya pengusaha saat ini hampir mati suri. Sehingga kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan.

  “Pengusaha hotel, restoran, dan pengusaha apapun dalam situasi saat ini omsetnya turun drastis, tentu perlu dipikirkan untuk relaksasi atau untuk diberikan keringanan pajak. Terkecuali usaha dalam bidang kesehatan karena dalam situasi ini justru pendapatan meningkat dan pajak dapat diberikan seperti keadaan normal,” jelasnya.

  Ia mengatakan bahwa yang terdampak oleh pandemi covid-19 dapat dipertimbangkan untuk mendapat insentif keringanan pajak bisa berupa insentif penurunan tarifnya, bisa penundaan, bisa penghapusan sementara tergantung pada kondisi masing-masing daerah kabupaten/kota.

  “Tentu saja bila itu terkait tarif misalnya itu bukan hanya di pihak eksekutif bupati/wali kota tapi mesti dibicarakan ke DPRD karena tarif itu di tetapkan dalam bentuk peraturan daerah,” kata dia.

Sumber : medcom.id, Minggu 30 Mei 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only