Berbalut Selimut Bansos Kasus Suap Aparat Pajak

Di Sidang terungkap : Suap Panin Bank, Gunung Madu dan Jhonlin untuk turunkan tagihan pajak

Sidang lanjutan atas kasus suap dua orang mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ), yakni Direktur Pemeriksaaan dan Penagihan Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani terus berlanjut

Dalam persidangan, senin 11 Oktober terungkap, tiga perusahaan ini adalah PT. Bank Pan Indonesia ( Bank Panin ), PT. Gunung Madu Plantation (GMP ) dan PT. Jhonlin Baratama melakukan modus dugaan penyuapan sama, yakni menyuap untuk menurunkan nilai pembayaran pajak yang seharusnya dibayar pada tahun tersebut.  Pada Persidangan Senin ( 3/10 ) lalu, Mantan Anggota Pemeriksa DJP Kementrian Keuangan Yulmanizar mengungkapkan, Bank Panin memberikan komitmen uang senilai Rp. 25 milliar untuk memangkas nilai pajak Bank Panin tahun 2016 dari Rp. 900 milliar menjadi Rp. 300 milliar. Sedang GMP memberikan uang Rp. 15 milliar agar nilai pajak tahun 2016 mereka ditetapkan hanya Rp. 20 milliar dari seharusnya Rp. 80 milliar. Sementara, PT. Jhonlin Baratama memberikan suap sekitar Rp. 40 miliar agar nilai pajak yang ditetapkan tahun 2016 hanya Rp. 10 miliar . Dalam sidang yang sama terungkap dari pengakuan Asisten Service Manager GMP Iwan Kurniawan perusahaannya tak tahu menahu soal uang suap. Uang suap tersebut disamarkan sebagai uang bantuan sosial ( bansos ) untuk tiga desa di sekitar Lampung. Uang tersebut dimintakan General Manager GMP Limpoh Ching untuk bansos. Namun, belakangan diketahui uang ini tak digunakan untuk bansos, melainkan dibawa ke Jakarta dan digunakan untuk suap kepada mantan pejabat pajak Angin dan Dadan. Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan pihaknya akan terus mendalami peran dari tiga perusahaan yang terseret dalam kasus ini. Bukan mustahil arahnya adalah menjerat ketiganya sebagai tersangka korporasi. “Penyidik harus bekerja keras mengumpulkan keterangan dan bukti. Untuk jadi tersangka, Korporasi harus terbukti mendapat manfaat dan keuntungan dari kejahatan tersebut.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only