Siap-siap, Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Sukabumi Tahun Ini Naik!

Sukabumi – Tahun ini warga Kota Sukabumi harus bersiap merogoh kocek lebih dalam untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pasalnya Pemkot Sukabumi akan menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tentunya berimbas pada kenaikan pembayaran PBB.

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi beralasan pembangunan yang dilakukan di Kota Sukabumi membutuhkan pendapatan besar. Pajak dinilai menjadi salah satu pendapatan yang bisa diandalkan.

“Tadi lihat bagaimana Kota Sukabumi di 2021 mencoba merubah wajahnya secara bertahap, teu tiasa sakaligus, kenapa? Cicisna teu aya, da kahoyong mah sataun beres (anggarannya tidak ada, keinginan setahun selesai) potensi anggaran kita ini masih banyak yang bisa dimaksimalkan,” kata Fahmi di Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi, Kamis (9/3/2022).

Dia mengatakan, kurang lebih selama 10 tahun nilai PBB di Kota Sukabumi tak mengalami kenaikan. Padahal, kata dia, nilai ekonomis selama ini naik.

“Sekaligus juga ini setelah sekian lama NJOP PBB kita tidak naik maka di tahun ini dari hasil kajian, berbagai penelitian dan kajian rasionalitas ini kita akan naikan secara proporsional,” ujarnya.

Setidaknya ada empat hal yang menjadi faktor pendukung realisasi NJOP. Dia mengatakan, pihaknya ingin meningkatkan nilai ekonomis objek pajak yang berpengaruh pada peningkatan nilai jual.

“Kedua bagaimana antara harga pasaran dan NJOP menjadi seimbang, tidak berbeda. Ketiga bagaimana peran masyarakat gotong royong dalam pembangunan ini juga perlu dilakukan,” tuturnya.

Terakhir, meningkatnya pendapatan daerah akan meningkatkan subsidi bagi masyarakat kurang mampu dalam bentuk program. Fahmi mengatakan, kewajiban wajib pajak (WP) belum merata diseluruh daerah sehingga harus ditingkatkan.

“Belum merata, masih ada yang realisasinya masih jauh. Potensinya sudah ada tinggal kita maksimalkan,” pungkasnya.

Persentase Kenaikan Pajak

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, kenaikan pajak ini sebesar 15 persen. Pendapatan daerah diproyeksi naik dari Rp 15 miliar menjadi Rp 18 miliar di tahun 2022.

“Se-kota itu sekitar 15 persen ya, nggak besar-besar amat dari awalnya Rp 15 miliar sekarang Rp 18 miliar. Jadi ada kenaikan sekitar Rp 3 miliaran. Jadi nggak besar-besar amat,” tuturnya.

Berdasarkan bahan paparannya, Fahmi menjelaskan terkait nominal kenaikan pajak PBB. Dia menjelaskan, pendapatan negara bersumber dari pajak yaitu sebesar 82,5 persen.

“Kenapa harus bayar pajak? Aturan, regulasi. Sebagai bentuk ketaatan kita dan sebagai warga negara yang baik maka bayar pajak,” kata dia.

Sumber : Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only