Bersiap, Tarif PPN 11% Tetap Berlaku Mulai 1 April 2022

Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bakal tetap mengerek tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11%.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang no. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dan peningkatan PPN ini akan berlaku mulai 1 April 2022.

“Berdasarkan amanat UU, tarif PPN 11% akan berlaku mulai 1 April 2022,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor dalam pesan singkat yang diterima Kontan.co.id, Kamis (10/3).

Neilmaldrin juga mengonfirmasi, pemerintah akan menerbitkan aturan pelaksanaan atau aturan turunan terkait peningkatan PPN 11% tersebut.

Sayangnya, Neilmaldrin masih belum bisa mengungkapkan lebih lanjut mengenai hal ini. “Nanti kalau sudah ada info lebih lanjut akan kami sampaikan,” kata dia/

Seperti yang diketahui, pemerintah berencana mengerek tarif PPN secara bertahap untuk menambah pundi-pundi penerimaan negara dan menciptakan kesetaraan dalam pembayaran pajak.

Dalam UU HPP, tarif PPN akan dinaikkan menjadi 11% per 1 April 2022, kemudian menyusul menjadi 12% paling lambat per 1 Januari 2025.

Sumber: kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only