Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menyelenggarakan sosialisasi perpajakan melalui kampanye simpatik Spectaxcular 2022 yang bertajuk “kampanye SPT tahunan program sukarela, serta penyesuaian tarif PPN 11 persen”.
Dalam laporan Direktur P2P Humas DJP Neilmaldrin Noor, menjelaskan bahwa Spectaxcular merupakan agenda rutin tahunan yang sudah Direktorat Jenderal Pajak lakukan sejak beberapa tahun yang lalu.
“Spectaxcular biasanya digelar di Maret yang merupakan satu peringatan ataupun suatu kegiatan untuk memberikan pengingat kepada para wajib pajak untuk melaporkan SPT orang pribadi khususnya,” kata Neilmaldrin dalam acara Spectaxcular 2022 yang digelar secara hybrid offline dan online, Rabu (23/3/2022).
Tujuan utama dilaksanakan Spectaxcular untuk menggaungkan kembali sosialisasi penyampaian SPT melalui e-filing, dan Spectaxcular merupakan hajatan besar DJP. Dimana dalam pelaksanaan tahun ini masih dalam suasana pandemi yang belum berakhir, Spectaxcular tetap digelar walaupun masih bersifat terbatas.
Di samping tujuan utama ajakan pelaporan SPT tahunan, spektakuler 2022 juga mengusung misi mendiseminasi materi perpajakan dalam undang-undang HPP yang baru diundangkan di akhir tahun 2021.
“Salah satu muatan tersebut adalah program pengungkapan sukarela, program ini dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan waktu berlakunya hanya sampai dengan 31 Juni 2022,” ujarnya.
Sumber : liputan6.com
Leave a Reply