Pelaporan SPT Masih Jauh dari Harapan

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengingatkan wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban untuk melaporkan Surat Pembertahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) 2021. Sebab, masa pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi bakal berakhir sepekan lagi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemkeu Suryo Utomo mengatakan, hingga 22 Maret lalu, pelaporan SPT Tahunan baru mencapai 8 juta baik dari wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Angka ini baru mencapai 42,11% dari jumlah wajib pajak, yang wajib lapor SPT, yang total sebanyak 19 juta.

Bahkan, hingga 15 Maret 2022, total pelaporan SPT Tahunan 2021 baru mencapai 6,39 juta, lebih rendah dibanding periode yang sama tahun 2021 yang mencapai 6,62 juta. Jumlah pelaporan tersebut, baik oleh wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan, tercatat menurun.

Pelaporan SPT oleh wajib pajak orang pribadi turun 13,25 % menjadi hanya 189.485. Sementara pelaporan SPT oleh wajib pajak badan turun 3,13% menjadi 6,2 juta.

Batas waktu pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi tanggal 31 Maret. Meski masa pelaporan untuk wajib pajak badan masih lebih dari satu bulan, yakni berakhir pada 30 April nanti.

“Ini waktu tinggal sedikit hari lagi. Ini sudah tanggal 23 (Maret 2022), batas waktu penyampaian SPT-nya adalah 31 Maret 2022,” kata Suryo, Rabu (23/3).

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), keterlambatan pelaporan SPT akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda atas keterlambatan pelaporan oleh wajib pajak orang pribadi, sebesar Rp 100.000. Sementara denda untuk wajib pajak badan, sebesar Rp 1 juta.

Tahun ini, pemerintah menargetkan pemerintah tingkat kepatuhan formal wajib pajak sebesar 80%, belum memperhitungkan dampak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax AmnestyII. Target tersebut sama dengan target tahun lalu. Hanya saja, realisasi kepatuhan formal tahun sebelumnya hanya mencapai 77,63%.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar memperkirakan, peserta tax amnesty kali ini, tidak banyak mendongkrak tingkat kepatuhan formal karena jumlah pesertanya lebih sedikit dibanding tax amnesty lima tahun lalu. Tercatat, kepatuhan formal wajib pajak tahun 2017 sebesar 96,8%.

Sumber : Harian Kontan Kamis 24 Maret 2022 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only