Peserta Tax Amnesty Didominasi Wajib Pajak Punya Harta Rp 1-10 Miliar

Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan peserta Program Pengungkapan Sukarela atau tax amnesty II didominasi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dengan harta kekayaan antara Rp 1 miliar – Rp 10 miliar. Porsinya mencapai 40,63 persen dari total peserta PPS.

“Peserta PPS ini 40 persen memiliki harta dengan range Rp 1-10 miliar,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Senin (28/3/2022).

Urutan terbesar kedua yakni WP OP dengan total harta Rp 10 miliar – Rp 100 miliar, yani 34,67 persen. Di Urutan ketiga merupakan WP OP dengan harta sekitar Rp 100 juta – Rp 1 miliar.

Sementara itu, WP OP dengan harta di atas Rp 10 triliun menjadi yang paling kecil keterlibatannya yakni hanya sekitar 0,11 persen.

“(Orang) dengan harta di atas Rp 10 triliun ini ada 0,11 persen dari para pelaku ekonomi atau wajib pajak kita,” kata dia.

Sementara itu dari sisi profesi, peserta PPS paling banyak dari kalangan pegawai dengan porsi 45 persen. Disusul wajib pajak yang bergerak di industri perdagangan besar dan eceran yakni 34,1 persen.

“Ternyata banyak pegawai yang belum sampaikan harta kekayaannya dan memakai kesempatan ini untuk melakukan PPS,” kata dia.

Program pengampunan pajak (tax amnesty) berhak dimanfaatkan setiap orang maupun badan usaha, termasuk yang belum menggenggam NPWP. Namun pemerintah mengecualikan kebijakan tersebut untuk WP yang sedang terlilit masalah hukum pidana.

Sumber : liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only